Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Karena aturan, sebanyak 9.554 warga Pulau Morotai, Maluku Utara tidak salurkan hak pilih pada Pilkada 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PILKADA: Ketua KPU Pulau Morotai, Maluku Utara Kubais Kuto, Senin (16/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sebanyak 9.554 warga Pulau Morotai, Maluku Utara tidak salurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

Itu disampaikan Ketua KPU Pulau Morotai Kubais Kuto saat di wawancarai di kantornya, Senin (16/12/2024).

Dikatakannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pulau Morotai yang ditetapkan KPU sebanyak 54.629 ribu.

Namun pada saat proses pungut hitung 27 November 2024, jumlah pengguna hak pilih hanya 45,75 ribu.

Baca juga: Gaji Tak Kunjung Dibayar, Ini Tuntutan Ratusan PPPK ke Pemkab Morotai

Olehnya itu, kata dia, dari total jumlah tersebut sedikit menurun dari jumlah DPT yang ditetapkan.

"Yang menggunakan hak pilih 45,75 ribu, jumlah DPT 54.629 ribu, sehingga yang tidak memilih 9.554 ribu, "katanya,.

Menurutnya, ada beberapa variabel yang membuat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 turun.

Salah satunya syarat pemilih saat menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus membawa E-KTP.

"Memang ada beberapa variabel yang membatasi warga untuk memilih, salah satunya berdasarkan ketentuan surat KPU RI yang terbit 26 September 2024."

"Di mana keputrusan itu tentang syarat peserta pemilih, salah satunya adalah menekan peserta memilih sudah terdaftar di DPT."

"Yang datang memilih sekalipun sudah mendapatkan form C pemberitahuan, wajib membawa E-KTP."

"Karenanya, bisa jadi terkendala dari sisi syarat administrasi, "jelasnya.

"Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan mendapat form C pemberitahuan namun tidak memiliki E-KTP."

"Ini kebanyakan ditemukan di lapangan, serta pemilih yang belum melakukan perekaman atau tidak memiliki biodata penduduk bagi pemilih pemula."

"Selain yang tadi, salah satu variabel turunnya hak pilih adalah saat pencoblosan, yang bersangkutan tidak di tempat (keluar daerah), "tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved