Pilkada Morotai 2024
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan
KPU Pulau Morotai, Maluku Utara menyatakan siap menghadapi gugatan para Pasangan Calon (Paslon) di Mahkama Konstitusi (MK)
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU Pulau Morotai, Maluku Utara menyatakan siap menghadapi gugatan para Pasangan Calon (Paslon) di Mahkama Konstitusi (MK).
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Kubais Kuto, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Diketahui, terdapat dua Paslon Bupati Pulau Morotai yang mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) yakni Paslon nomro urut 1 Deny Garuda - Qubais Baba (Deny-Qubais), dan Paslon nomor urut 2 Samsudin Banyo - Judi R Dadana (SB-JADI).
Baca juga: Pertahankan Zero Halinir, Rutan Soasio Tidore Gelar Penggeledahan Rutin
"Prinsipnya KPU akan menghadapi segala gugatan yang disampaikan, karena ini berkaitan dengan putusan KPU yang menetapkan calon peraih hasil terbanyak di tahapan Pilkada Pulau Morotai," katanya, Selasa (17/12/2024).
Hanya saja, Kubais mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui materi gugatan yang diajukan ke MK.
"Materi gugatan sampai hari ini belum tembus ke kami (KPU), mungkin masih tahap perbaikan, kalau sudah masuk mungkin materi gugatan akan disampaikan," ujarnya.
Kaitan dengan pengacara, lanjut Kubais, pihaknya akan menyiapkan pengacara dengan dua pilihan, yakni Hendra Kasim dan tim hukum dari Jakarta yang ditentukan KPU Provinsi Maluku Utara.
"Kemarin di tanggal 9 Desember kami rapat koordinasi dengan KPU provinsi untuk menentukan kuasa hukum, Tetapi sejauh ini KPU Morotai belum memutuskan menggunakan jasa pengacara oleh KPU Provinsi atau kita yang menentukan. Sejauh ini masih membangun komunikasi dengan Hendra Kasim," pungkasnya. (*)
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Diusung Partai Penguasa, Paslon Syamsudin - Judi Raih Suara 3.597 di Pilkada Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.