Pilkada Morotai 2024
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan
Sidang perkara dengan nomor registrasi 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan gugatan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Deny - Qubais
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Sidang perdana Pilkada Morotai, Maluku Utara, resmi digelar pada Selasa (14/1/2025).
Sidang perkara dengan nomor registrasi 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba.
Kuasa hukum Pemohon, Roslan, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai sebagai termohon telah lalai dalam memverifikasi dokumen pencalonan salah satu Paslon.
Baca juga: Kenapa Chelsea Gagal Menang Lagi, Enzo Maresca Ungkap Penyebab Imbang Lawan Bournemouth: Ada Negatif
Selain itu, dalam perkara ini juga, Deny - Qubais melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa, telah terjadi dugaan penggelembungan suara. Di mana, ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dan hasil penghitungan suara (C-Hasil) .
Menurut Pemohon, selisih suara yang terjadi sebesar 1.590 suara, serta ditemukan 2.467 surat suara yang tidak ditandatangani, sehingga total suara bermasalah mencapai 4.057 suara .
"Kami menduga adanya praktik penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Roslan.
Baca juga: Penyebab Jairo Riedewald Bisa Direkrut Patrick Kluivert ke Indonesia padahal Punya 3 Caps Belanda
Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Kemudian, memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kecamatan di Pulau Morotai dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan. (*)
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Diusung Partai Penguasa, Paslon Syamsudin - Judi Raih Suara 3.597 di Pilkada Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.