Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan

Sidang perkara dengan nomor registrasi 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan gugatan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Deny - Qubais

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: tangkapan layar laman MK
Kuasa hukum Pemohon Firman Wijaya dan Roslan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Morotai 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Sidang perdana Pilkada Morotai, Maluku Utara, resmi digelar pada Selasa (14/1/2025).

Sidang perkara dengan nomor registrasi 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba.

Kuasa hukum Pemohon, Roslan, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai sebagai termohon telah lalai dalam memverifikasi dokumen pencalonan salah satu Paslon.

Baca juga: Kenapa Chelsea Gagal Menang Lagi, Enzo Maresca Ungkap Penyebab Imbang Lawan Bournemouth: Ada Negatif

Selain itu, dalam perkara ini juga, Deny - Qubais melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa, telah terjadi dugaan penggelembungan suara. Di mana, ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dan hasil penghitungan suara (C-Hasil) .

Menurut Pemohon, selisih suara yang terjadi sebesar 1.590 suara, serta ditemukan 2.467 surat suara yang tidak ditandatangani, sehingga total suara bermasalah mencapai 4.057 suara .

"Kami menduga adanya praktik penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Roslan.

Baca juga: Penyebab Jairo Riedewald Bisa Direkrut Patrick Kluivert ke Indonesia padahal Punya 3 Caps Belanda

Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian, memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kecamatan di Pulau Morotai dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved