Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Dukung Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara Tutup Tambang Rakyat di Kusubibi

DPRD mendukung langkah Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara untuk menutup sementara aktivitas tambang rakyat di Desa Kusubibi

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARLEMEN: Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rustam Ode Nuru. Ia mengatakan DPRD akan menginisiasi Perda tentang tata kelola tambang rakyat, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara menutup sementara aktivitas tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, mendapat respon positif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Kebijakan untuk menutup sementara aktivitas tambang rakyat itu usai empat penambang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, 

Lembaga wakil rakyat itu menilai, langkah ini tepat diambil untuk mengantisipasi bertambahnya korban jiwa.

Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru mengatakan, pihaknya mendukung penutupan sementara tambang tersebut.

Baca juga: Pilkada 2024, Kapolres Halmahera Timur Maluku Utara: Netralitas Harga Mati

Karena menurut dia, sejak tambang rakyat Kusubibi dioperasikan beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum memiliki izin resmi.

"Jadi itu (tambang rakyat) ilegal, belum ada izinnya. Maka kami mendukung Pemkab menutup," ujar Rustam, Kamis (15/8/2024).

Politikus Partai Golkar ini menyatakan, DPRD Halmahera Selatan bakal menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola pertambang rakyat.

Perda ini tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) serta peraturan-peraturan lainnya yang mengatur pengelolan industri pertambangan.

"Ini (Perda) lebih kepada tata kelola, bukan mekanisme kerja. DPRD akan menginisiasi itu, insyaallah tahun depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba juga turut menyikapi insiden kecelakan kerja di tambang rakyat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat pada Rabu (7/8/2024).

Kecelakaan itu menewaskan empat penambang emas akibat terjebak di dalam lubang tambang selama 9 jam.

Bassam menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Halmahera Selatan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan monitoring di area tambang yang menelan korban jiwa," katanya, Minggu (11/8/2024).

"Kita juga meminta hentikan aktivitas penggalian emas tanpa izin pemerintah," sambung Bassam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov Malut Siapkan Pelantikan Bahri Sudirman Sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah

Bassam mengaku, aktivitas tambang emas di Desa Kusubibi hingga saat ini belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga harus ditutup sementara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved