Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Update Kasus Korupsi BPRS dan 32 Puskesmas Halmahera Selatan Malut, Kajari: Tunggu Tanggal Main

Kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera dan dana Operasioan 32 Puskesmas, masih terus bergulir di Kejati Halmahera Selatan Maluku Utara

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ahmad Patoni ketika menjelaskan tahapan kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera dan dana operasional 32 Puskesmas, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan korupsi di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera dan dana Operasional 32 Puskesmas, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, disebut dalam waktu dekat melakukan ekspose untuk menentukan para tersangkanya.

Ekspose ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan perthitungan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengatakan belum bisa menentukan waktu digelarnya ekspose untuk penetapan tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 13 Tahun di Taliabu Maluku Utara di Rudapkasa Ayah Kandung

Namun, ia memastikan sudah tidak lama lagi pihaknya mengumkan siapa saja tersangka kedua kasus tersebut.

"Tunggu tanggal mainnya saja, insya allah. Kita akan kabarkan (kalau sudah penetapan tersangka)," kata Patoni usai menghadiri upacara pengukuhan 45 anggota Paskibraka Halmahera Selatan, Kamis (15/8/2024) malam.

Patoni juga mengaku, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera dan dana operasional 32 Puskesmas ini, sudah berlangsung cukup lama.

Oleh sebab itu, kedua kasus tersebut menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini juga.

"Kalau (kasus) yang lain, saya belum tahu. Tapi kalau yang ini (kasus korupsi di BPRS daj operasional 32 Puskesmas) kita selesaikan secepatnya," tandasnya.

Tim penyidik Kejari Halmahera Selatan sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera dan dana operasional 32 Puskesmas dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan tindak pidana.

Misalnya di kasus BPRS, ditemukan pemberian kredit atau pembiayaan ke BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 lalu terhadap delapan nasabah, selama proses penyelidikan berlangsung.

Delapan nasabah itu di antaranya PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan WS.

Dari kredit ini, Bank Daerah tersebut pembiayaannya dinyatakan macet dengan nominal pembiayaan sebesar Rp15.341.487.102,86, atau Rp15 Miliar lebih.

Baca juga: Sekjen Kemendes PDTT Terima 3 Orang Penerima PPSBKT, Seorang di Antaranya Mahasiswa Unkhair Ternate

Sementara untuk dana operasional 32 Puskesmas, Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2019 lalu mengalokasikan anggaran sehanyak Rp1,4 miliar untuk kegiatan Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ).

Uang miliaran rupiah ini kemudian diperuntukan ke 32 Puskesmas yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dalam pengusutan kasus ini, Jaksa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi. Puluhan saksi ini terdiri dari para Kepala Puskesmas, pejabat di Dinkes hingga bendahara Puskesmas.

Adapun dana miliaran rupiah yang dialokasikan itu, peruntukannya diduga tidak sesuai. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved