Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rutan Kelas II B Soasiu

78 Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasiu Kemenkumham Malut dapat Remisi Kemerdekaan

Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk di Rutan Kelas II B Soasiu Tidore

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
HUT: Penyerahan Remisi kepada Perwakilan Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasiu Kemenkumham Maluku Utara oleh Wali Kota Tidore Ali Ibrahim Usai Upacaranya Peringatan HUT ke 79 RI, Sabtu (17/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - 78 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Soasiu menerima Remisi Kemerdekaan.

Remisi diberikan usai upacara bendera HUT ke 79 RI di Halaman Kantor Wali Kota Tidore, Maluku Utara, Sabtu (17/8/2024).

Penyerahan Remisi oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Soasiu, Wayan Arya Budiartawan.

Usai penyerahan Remisi, Arya mengatakan, per 17 Agustus 2024, jumlah WBP di Rutan Kelas II B Soasiu tercatat sebanyak 124 orang.

Baca juga: Video Latihan Enzo Fernandez, Marc Guiu, dkk Jelang Chelsea vs Man City Bikin Salfok: Belum Semua

Dari jumlah tersebut, 78 orang diusulkan mendapatkan Remisi Kemerdekaan.

Dengan rincian:

57 orang kasus perlindungan anak

7 orang kasus narkotika

4 orang kasus penganiayaan

4 orang kasus pencurian

3 orang kasus kesusilaan

2 orang kasus pelanggaran lalu lintas, dan

1 orang kasus penipuan.

Di sisi lain, sebanyak 33 WBP tidak mendapatkan Remisi, di antaranya:

24 orang berstatus sebagai tahanan

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved