Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

84 Napi Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan Maluku Utara Dapat Remisi HUT RI ke 79

Sebanyak 84 Narapidana di Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat remisi HUT RI ke-79 dengan jumlah pengurangan yang variasi

TribunTernate.com
Kantor Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jl Karet Putih, Bacan Selatan. 84 Napi mendapat remisi HUT RI ke-79, Minggu (18/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN-  Sebanyak 84 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat remisi HUT RI ke-79.

Kepala Lapas Kelas III Labuha, Supriyanto, menjelaskan pemberian remisi umum HUT RI ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Napi.

Mereka yang menerima remisi, menurut dia, adalah yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan dengan baik dan terukur.

"Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi kepada WBP atas capaian perbaikan diri pada sikap dan perilaku keseharian mereka," katanya, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A kadir Geser Sejumlah Pimpinan OPD Usai Uji Kompetensi

"Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," jelas Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada 84 Napi tersebut, sudah sesuai aturan berlaku.

Di mana, puluhan Napi ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

Sedangkan, lanjutnya, besaran remisi untuk Napi di Lapas Kelas III Labuha bervariasi.

Supriyanto merinci, para Napi mendapat remisi terdiri dari 1 bulan 10 orang, 2 bulan 8 orang,  3 bulan 15 orang, 4 bulan 16 orang, 5 bulan 7 orang, dan 6 bulan 6 orang.

"Totalnya pada HUT Kemerdekaan tahun ini ada 84 WBP yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh remisi," ungkapnya.

Baca juga: Partai Demokrat Belum Putuskan Dukungan Kandidat di Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024

Adapun persyaratan dan dasar WBP mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas III Labuha.

Supriyanto berharap, para Napi yang mendapat remisi HUT RI ke-79, dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Untuk semua narapidana agar nantinya bisa terus berubah menjadi lebih baik lagi, dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum serta tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved