Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Unkhair Ternate

Mahasiswa Baru 2024 Jalur UTBK-Mandiri Unkhair Ternate Maluku Utara Dikenakan Tarif IPI

Unkhair Ternate Maluku Utara memberlakukan IPI bagi mahasiswa baru jalur UTBK-mandiri tahun 2024

Tribunternate.com/Dewi Aulia Dayanti
SELEKSI: Tampak depan Gedung Rektorat Unkhair Ternate di Kelurahan Gambesi, Ternate Utara, Maluku Utara, Selasa (9/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara memberlakukan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa jalur UTBK-Mandiri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) RI Nomor 25 Tahun 2020 menyatakan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memungut IPI sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain Uang Kuliah Tunggal (UKT), dari Mahasiswa program vokasi dan program sarjana bagi Mahasiswa asing, Mahasiswa kelas internasional, Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama atau Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair Ternate, Irfan Zam Zam mengungkapkan, pemberlakuan IPI hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru Tahun 2024 jalur UTBK-Mandiri, sementara jalur SNBP dan SNBT tidak diberlakukan.

"Untuk jalur SNBP dan SNBT tidak dipungut biaya IPI, hal ini juga diatur dalam Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2024," ujarnya.

Baca juga: Buru-buru ke Kantor dan Bunging Mau Sarapan Apa? Kedai Nasi Cepat Ternate Maluku Utara Solusinya

Lanjutnya, penetapan tarif IPI akan dikaji berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

"Dengan mempelajari seluruh persyaratan tidak mampu yang diajukan. Ini yang dimaksud sebagai kebijakan Rektor untuk menentukan besaran angsuran dan lamanya angsuran tersebut," ungkapnya.

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 22 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud menyatakan, Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT, Penetapan tarif IPI berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.

Baca juga: Bacagub Maluku Utara Aliong Mus Dukung Bahlil Lahadalia Jadi Ketum Golkar 2024-2029

Sementara, Pasal 27 ayat (1) mengatakan, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran IPI secara angsuran dengan mengajukan surat permohonan tertulis. 

"Unkhair hanya menetapkan kategori UKT untuk Fakultas Non Kedokteran sampai pada kategori 5 dengan rata-rata nilai Rp 2,4 Juta dan tidak pernah terjadi kenaikan UKT. Hampir 75 persen pembayaran berada pada K3 dengan besaran Rp1,6 Juta," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved