Curanmor
BREAKING NEWS: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibawah Umur
Tujuh pelaku Curanmor di Halmahera Selatan, Maluku Utara disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Masing-masing dari mereka membagi lokasi/tempat melancarkan aksi Curanmor.
"Jadi misalnya, si A dan si B curi motor ini, lalu disimpan ke rekan mereka, begitu juga seterusnya."
"Tapi semua barang curian, sebagiannya dijual, yang lain dimodivikasi. Saat ini, sata barang bukti ada di Weda, itu yang dijual," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, baik roda dua maupun empat.
"Jadi kendaraan yang diparkir di depan rumah atau dimanapun, pastikan sudah dikunci setirnya."
"Kalaupun ada yang merasa kehilangan kendaraan, datang melapor ke Polres, "imbuhnya.
Baca juga: Enzo Maresca Sambat Chelsea Kebanyakan Pemain Bikin Susah, Kini Malah Tambah Joao Felix
Sembari menambahkan, pemilik motor dari hasil curian sudah diketahui pemiliknya.
Tetapi belum bisa diambil karena masih menjadi barang bukti untuk proses hukum terhadap tujuh tersangka Curanmor tersebut.
"Ini masih jadi barang bukti, nanti kalau proses hukum dan sudah putusan, baru para pemiliknya bisa datang ambil, "tandasnya. (*)
2 Pemuda 19 Tahun di Ternate Ditangkap Saat Lancarkan Aksi Curanmor |
![]() |
---|
Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor Warga |
![]() |
---|
Curi Motor, Mahasiswa di Ternate Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Ini Identitas 4 Pencuri Sepeda Motor di Ternate yang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 4 Pria di Ternate Diringkus Polisi Gegara Curi Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.