Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Curanmor

BREAKING NEWS: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibawah Umur

Tujuh pelaku Curanmor di Halmahera Selatan, Maluku Utara disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan (tengah) didampingi Kabag Ops, Kompol Jamaluddin (kiri) dan Kasat Reskrim, Iptu Ray Sobar (kanan) ketika melaksanakan komferensi pers pengungkapan kasus Curanmor berkelompok, Selasa (20/8/2024). Tiga tersangka dan barang bukti 5 unit sepeda motor dihadirkan dalam jumpa pers 

Masing-masing dari mereka membagi lokasi/tempat melancarkan aksi Curanmor.

"Jadi misalnya, si A dan si B curi motor ini, lalu disimpan ke rekan mereka, begitu juga seterusnya."

"Tapi semua barang curian, sebagiannya dijual, yang lain dimodivikasi. Saat ini, sata barang bukti ada di Weda, itu yang dijual," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, baik roda dua maupun empat.

"Jadi kendaraan yang diparkir di depan rumah atau dimanapun, pastikan sudah dikunci setirnya."

"Kalaupun ada yang merasa kehilangan kendaraan, datang melapor ke Polres, "imbuhnya.

Baca juga: Enzo Maresca Sambat Chelsea Kebanyakan Pemain Bikin Susah, Kini Malah Tambah Joao Felix

Sembari menambahkan, pemilik motor dari hasil curian sudah diketahui pemiliknya.

Tetapi belum bisa diambil karena masih menjadi barang bukti untuk proses hukum terhadap tujuh tersangka Curanmor tersebut.

"Ini masih jadi barang bukti, nanti kalau proses hukum dan sudah putusan, baru para pemiliknya bisa datang ambil, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved