Curanmor
BREAKING NEWS: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibawah Umur
Tujuh pelaku Curanmor di Halmahera Selatan, Maluku Utara disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim Resmob Nireus pada SatReskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berkelompok.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menangkap tujuh pria pelaku dan mengamankan 6 unit motor jenis Yamaha Mio 125.
Para pelaku masing-masing berinisial WK (18), FA (21), NA (18), MM (16), AK (14), AB (14) dan JH (14).
Adapun empat dari tujuh pelaku Curanmor tersebut, merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Melalui B1 KWK, NasDem Usung Ubaid - Anjas di Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, mengatakan bahwam dalam pengungkapan kasus ini.
Pihaknya menerima sebanyak enam laporan polisi (LP) mulai dari Juni hingga Juli 2024.
Di mana, enam laporan itu tempat kejadian perkaranya berbeda-beda.
"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob kami berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta dengan enam unit kendaraan sepeda motor, "kata Ray dalam konferensi pers di Mapolres Halmahera Selatan, Selasa (20/8/2024).
Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ray menyebut untuk empat pelaku yang merupakan anak di bawah umur, masih dilakukan upaya diversi atau mediasi penyelesaian perkara.
"Namun kalau upaya diversi tidak ditemukan titik penyelesaian, maka empat anak di bawah umur ini akan dikenakan hukuman penjara separuh dari pasal yang disangkakan."
"Karena kami tetap mengacu pada Undang-undang tentang perlindungan anak, "jelasnya.
"Tapi untuk tiga pelaku lainnya (bukan anak di bawah umur), kita langsung tahan untuk kebutuhan penyidikan."
"Berkas perkaranya segera kita proses untuk disampaikan ke jaksa, "sambungnya.
Lebih lanjut, Ray mengungkapkan, tujuh tersangka diduga tergabung dalam satu jaringan kelompok yang melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Masing-masing dari mereka membagi lokasi/tempat melancarkan aksi Curanmor.
"Jadi misalnya, si A dan si B curi motor ini, lalu disimpan ke rekan mereka, begitu juga seterusnya."
"Tapi semua barang curian, sebagiannya dijual, yang lain dimodivikasi. Saat ini, sata barang bukti ada di Weda, itu yang dijual," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, baik roda dua maupun empat.
"Jadi kendaraan yang diparkir di depan rumah atau dimanapun, pastikan sudah dikunci setirnya."
"Kalaupun ada yang merasa kehilangan kendaraan, datang melapor ke Polres, "imbuhnya.
Baca juga: Enzo Maresca Sambat Chelsea Kebanyakan Pemain Bikin Susah, Kini Malah Tambah Joao Felix
Sembari menambahkan, pemilik motor dari hasil curian sudah diketahui pemiliknya.
Tetapi belum bisa diambil karena masih menjadi barang bukti untuk proses hukum terhadap tujuh tersangka Curanmor tersebut.
"Ini masih jadi barang bukti, nanti kalau proses hukum dan sudah putusan, baru para pemiliknya bisa datang ambil, "tandasnya. (*)
2 Pemuda 19 Tahun di Ternate Ditangkap Saat Lancarkan Aksi Curanmor |
![]() |
---|
Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor Warga |
![]() |
---|
Curi Motor, Mahasiswa di Ternate Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Ini Identitas 4 Pencuri Sepeda Motor di Ternate yang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 4 Pria di Ternate Diringkus Polisi Gegara Curi Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.