Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Maluku Utara Didesak Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Mami Wakil Gubernur 2022

sejumlah mahasiwa mendesak agar Kejati menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran Mami wakil gubernur 2022 yang saksinya sudah diperiksa 20 orang

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Suasana mahasiswa mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (20/8/2024).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati untuk umumkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Makan Minum (Mami) Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2022.

Masa aksi melakukan demo menggunakan sebuah mobil truk dilengkapi sound system dengan spanduk tertulis, "Tangkap pelaku tindak pidana korupsi".

M. Fatahuddin Hadi, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mengatakan, kasus dugaan korupsi anggaran Mami dan perjalanan dinas yang melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 ditangani Kejati Maluku Utara, hingga kini belum ada pengembanga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibawah Umur

"Belum ada pengembangan dan progres, padahal sudah ada pemeriksaan 20 orang saksi termasuk Mantan Wakil Gubernur M. Al-Yasin Ali dan Isterinya, Mutiara T. Yasin," ungkap M. Fatahuddin Hadi. 

Fatahuddin menyebutkan, dugaan korupsi anggaran Mami dan perjalanan dinas WKDH Maluku Utara tahun anggaran 2022, senilai Rp13,8 miliar. 

Ia menuturkan, meskipun Kejati Malut telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi, akan tetapi belum mengumumkan tersangka pada kasus tersebut. 

"Kejati Maluku Utara terkesan lambat menangani kasus ini, padahal sudah lama ditangani pihak Kejati, bahkan puluhan saksi sudah diperiksa termasuk M. Al Yasin Ali dan Isterinya Mutiara T. Yasin," ujar Kabid Hukum Ham HMI Cabang Ternate itu. 

Baca juga: Melalui B1 KWK, NasDem Usung Ubaid - Anjas di Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024

Atas dasar itu, pihaknya mendesak kepada Kejati Maluku Utara secepatnya tindak lanjuti progres tahapan proses penyidikan yang belum ada titik terang. 

Kemudian pihaknya meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penetapan tersangka. 

"Isteri mantan Wagub, yakni Mutiara T. Yasin telah dua kali diperiksa pihak Kejati sebagai saksi dalam kasus ini, karena itu jika Mutiara terlibat maka tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved