Sidang Korupsi Gubernur Malut
Eks Gubernur Maluku Utara AGK Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Ditemani Sang Anak
Anak mantan gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Nurul Izzah Kasuba terpantau menghadiri sidang tuntutan sang ayah di PN Ternate Hari ini
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Nurul Izzah Kasuba hadir dalam sidang pembacaan tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (22/8/2024).
Amatan TribunTernate.com, Nurul Izzah Kasuba datang bersama sejumlah keluarga beberapa jam setelah terdakwa AGK tiba di PN.
Saat pembacaan tuntutan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Izzah tampak menyimak dengan raut wajah sedih.
Sementara itu, seusai persidangan, Nurul Izzah dan keluarga bergegas untuk menemui AGK di Ruang Tahanan PN Ternate.
Baca juga: Bassam - Helmi Bakal Jadi Bapaslon Pertama yang Mendaftar ke KPU Halmahera Selatan Maluku Utara
Disinggung terkait ancaman hukuman AGK yang dibacakan oleh JPU KPK, Nurul Izzah mengaku tak ingin berkomentar terkait hal tersebut.
Sebab, dirinya mengaku dalam keadaan tak sehat dan membutuhkan ketenangan dalam menghadapi kasus ayahnya.
"Maaf yah belum, saya dalam keadaan tidak sehat," singkat Nurul Izzah.
Diketahui, AGK dituntut 9 tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, kemudian uang pengganti Rp109 Miliar dan 90US$, dengan ketentuan jika tak terpenuhi maka diganti dengan masa kurungan 5 tahun penjara. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.