Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Dituntut 9 Tahun Penjara, Keluarga Teriak 'Tangkap Bobby Nasution'

Nama Bobby Nasution yang diistilahkan 'Blok M' itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/7/2024)

Kolase TribunTernate.com
Usai sidang tuntutan terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), para keluarga teriak 'tangkap Bobby Kasuba'. Kamis (22/8/2024). 

Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhkan dengan denda ratusan juta rupiah.

Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.

SIDANG: Suasana sidang tuntutan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024)
SIDANG: Suasana sidang tuntutan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024) (Tribunternate.com/Randi Basri)

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, "ujar seorang Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun, "tandasnya.

Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengaku, saudara terdakwa sudah dengar pada intinya saudara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sidang hari ini dan saudara terdakwa dituntut agar dijauhi pidana dengan kurungan penjara.

Saudara terdakwa dituntut penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan ketentuan.

Jika uang pengganti tidak dibayar maka dan juga 90 USD kalau saudara tidak mampu ganti maka harta kekayaan saudara disita KPK paling lambat 1 bulan untuk menutupi kerugian negara.

Apabila saudara terdakwa tidak sanggup bayar maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun.

Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023.

Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

AGK Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

(TribunTernate.com/RandiBasri/SittiMuthmainnah)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved