Seluruh Kantor Pertanahan di Maluku Utara Resmi Launcing Pelayanan Sertifikat Elektronik
Nantinya sertifikat elektronik akan mendapatkan barcode id, yang bisa dicetak dalam bentuk lembar oleh masyarakat
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara (Malut) meluncurkan implementasi layanan elektronik dan sertifikat elektronik di delapan kantor pertanahan, Senin (26/8/2024).
Peluncuran dilaksanakan di Aula Kantor KPKNL Ternate, ditandai dengan menekan tombol oleh Plh Kepala Kanwil BPN Malut, M. Husin didampingi sembilan Kepala Kantor Pertanahan.
Adapun delapan kantor pertanahan yang resmi melaksanakan pelayanan dan sertifikat elektronik adalah Halmahera Barat, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara.
Kemudian, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Halmahera Tengah.
Baca juga: PKB Serahkan Dukungan Resmi ke Pasangan Syahril - Makmur Maju Pilkada Ternate Malut 2024
Kota Ternate menjadi yang pertama telah melaksanakan peluncuran, pada 3 Juni 2024.
Dengan demikian, seluruh Kantah di Maluku Utara telah melayani alih media sertifikat elektronik.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Plt. Kantah Kota Ternate, Winarno Nuswantoro, karena menjadi Kantah pertama, ini menjadi satu prestasi kita, "ucap Husin.
Husni menuturkan, Sertipikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Permen tersebut, mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
"Layanan elekronik dengan dilaunching pada hari ini semestinya kedepan tidak menjadi kendala, "ujar Husin.
Disisi lain, Rury Irawan selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Maluku Utara menyampaikan, kegiatan pada hari ini kita melauncing layanan elektronik dan sertifikat elektrik disemua kantor pertanahan se Maluku Utara.
"Setelah kami launcing kegiatan ini, kedepanya sertifikat akan dalam bentuk satu lembar, dokumennya tersimpan secara elektronik per data best di BPN pusat."
"Masyarakat boleh meminta untuk dicetakkan dalam bentuk satu lembar, boleh juga tidak. Nantinya sertifikat elektronik ini akan mendapatkan barcode id, "ujar Rury.
Baca juga: Ratusan Pendukung Siap Antar Ubaid - Anjas Daftar ke KPU Halmahera Timur Maluku Utara
Lanjutnya, jadi orang tidak perlu lagi membawa sertifikat kemana-mana, bahkan ketika ada transaksi jual beli kini bisa lewat digital saja menggunakan kode barcode tersebut.
Tujuannya untuk peningkatan kualitas dokumentasi, maupun pelayanan agar, menghindari adanya kejadian sertifikat hilang.
"Setelah kegiatan ini harapannya, dokumen di BPN jadi lebih lengkap lebih valid dan terjaga dengan rapi, dan masyarakat lebih mudah dan gampang dalam proses pembuatan sertifikat, "tandas Rury. (*)
BMKG Peringatkan Hujan Lebat 15-16 Oktober 2025: Maluku Utara Masuk Wilayah Terdampak |
![]() |
---|
RUU ASN Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sejumlah Bos Kafe Karaoke Hadiri Undangan DPMPTSP Halmahera Selatan, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Rencana dan Tujuannya |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Alokasi Rp 20 Miliar Lebih untuk Rehab Jalan Kota Labuha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.