Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seluruh Kantor Pertanahan di Maluku Utara Resmi Launcing Pelayanan Sertifikat Elektronik

Nantinya sertifikat elektronik akan mendapatkan barcode id, yang bisa dicetak dalam bentuk lembar oleh masyarakat

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Dewi Aulia Dayanti
Peluncuran implementasi pelayanan elektronik dan sertipikat elektronik ditandai dengan menekan tombol oleh Plh. Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, M. Husin didampingi sembilan Kepala Kantor Pertanahan di Aula Kantor KPKNL Ternate, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara (Malut) meluncurkan implementasi layanan elektronik dan sertifikat elektronik di delapan kantor pertanahan, Senin (26/8/2024).

Peluncuran dilaksanakan di Aula Kantor KPKNL Ternate,  ditandai dengan menekan tombol oleh Plh Kepala Kanwil BPN Malut, M. Husin didampingi sembilan Kepala Kantor Pertanahan. 

Adapun delapan kantor pertanahan yang resmi melaksanakan pelayanan dan sertifikat elektronik adalah Halmahera Barat, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara.

Kemudian, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Halmahera Tengah. 

Baca juga: PKB Serahkan Dukungan Resmi ke Pasangan Syahril - Makmur Maju Pilkada Ternate Malut 2024

Kota Ternate menjadi yang pertama telah melaksanakan peluncuran, pada 3 Juni 2024.

Dengan demikian, seluruh Kantah di Maluku Utara telah melayani alih media sertifikat elektronik. 

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Plt. Kantah Kota Ternate, Winarno Nuswantoro, karena menjadi Kantah pertama, ini menjadi satu prestasi kita, "ucap Husin.

Husni menuturkan, Sertipikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. 

Dalam Permen tersebut, mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

"Layanan elekronik dengan dilaunching pada hari ini semestinya kedepan tidak menjadi kendala, "ujar Husin.

Disisi lain, Rury Irawan selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Maluku Utara menyampaikan, kegiatan pada hari ini kita melauncing layanan elektronik dan sertifikat elektrik disemua kantor pertanahan se Maluku Utara.

"Setelah kami launcing kegiatan ini, kedepanya sertifikat akan dalam bentuk satu lembar, dokumennya tersimpan secara elektronik per data best di BPN pusat."

"Masyarakat boleh meminta untuk dicetakkan dalam bentuk satu lembar, boleh juga  tidak. Nantinya sertifikat elektronik ini akan mendapatkan barcode id, "ujar Rury.

Baca juga: Ratusan Pendukung Siap Antar Ubaid - Anjas Daftar ke KPU Halmahera Timur Maluku Utara

Lanjutnya, jadi orang tidak perlu lagi membawa sertifikat kemana-mana, bahkan ketika ada transaksi jual beli kini bisa lewat digital saja menggunakan kode barcode  tersebut.

Tujuannya untuk peningkatan kualitas dokumentasi, maupun pelayanan agar, menghindari adanya kejadian sertifikat hilang. 

"Setelah kegiatan ini harapannya, dokumen di BPN jadi lebih lengkap lebih valid dan terjaga dengan rapi,  dan masyarakat lebih mudah dan gampang dalam proses pembuatan sertifikat, "tandas Rury. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved