Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Mantan Gubernur Maluku Utara Minta Keringanan Hukuman: Saya Akui dan Saya Menyesal

Selain mengakui kesalahan untuk mendapat keringanan hukuman, Abdul Ghani Kasuba juga meminta ditahan di Lapas Kelas II B Ternate, Muluku Utara

|
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba saat tiba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba menjalani sidang plaidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (30/8/2024) kemarin.

Dilansir Kompas.com, penyampaian plaidoi dilakukan setelah Abdul Ghani dituntut semibalan tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Selain itu, Abdul Ghani juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Melalui pengacaranya, Abdul Ghani meminta keringanan hukuman dengan alasan sopan dan menghargai persidangan.

Baca juga: Pemkot Ternate Maluku Utara Siapkan Lahan 2,6 Hektar untuk Bangun Rumah Korban Banjir Rua

"Terdakwa juga sudah berusia lanjut dan memiliki gangguan kesehatan, serta riwayat penyakit."

"Selain itu, klien saya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga, anak dan istri."

Demikian kata pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal, saat membacakan plaidoi.

Disebutan, Abdul Ghani juga telah mengakui dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

"Terdakwa memiliki riwayat kontribusi positif bagi daerah Maluku Utara, "tambah Hairun Rizal.

Abdul Ghani juga meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan dari Rutan Ternate ke Lapas Ternate, setelah putusan perkara ini dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pencarian Satu Korban Banjir Bandang Ternate Maluku Utara Diperpanjang Tiga Hari

"Mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa seketika keputusan perkara ini diucapkan, atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, "ujaar dia.

"Ini untuk meminta keringanan saja ya pak, ya," kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh kepada Abdul Ghani. "Iya," jawab Abdul Ghani Kasuba singkat dengan suara pelan.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (6/9/2024) dengan agenda replik atau tanggapan Jaksa KPK, terkait pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Abdul Ghani. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved