Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Anak di Bawah Umur Terjaring Razia, Pemkab Halmahera Selatan Tutup Sementara Penginapan Pelangi

Pemkab Halmahera Selatan, Malut menutup penginapan Pelangi selama satu pekan karena terbukti mengizinkan pasangan bukan suami istri menginap

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Tampak sejumlah anggota Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedang berbincang dengan penjaga penginapan pelangi usai menjaring seorang anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria di dalam kamar penginapan, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara menutup penginapan Pelangi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, selama satu pekan.

Langkah penutupan ini diambil, gegara seorang anak perempuan di bawah umur inisial NA (17), terjaring razia bersama pria inisial AN (21) di dalam kamar penginapan tersebut, pada Kamis (5/9/2024) malam sekitar pukul 22.19 WIT.

keduanya mengaku berpacaran dan telah menginap di penginapan pelangi selama sehari.

NA kemudian dibawah ke Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk diberi pembinaan.

Baca juga: Didukung Simpatisan, Elang - Rahim Optimis Menang di Pilkada Halmahera Tengah Maluku Utara 2024

Sementara AN, diamankan ke Mapolres Halmahera Selatan.

Kabid Penindakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam mengatakan, penutupan penginapan Pelangi ini merupakan peringatan pertama.

Ia kemudian menegaskan, izin usaha penginapan tersebut dapat dicabut, ketika tiga kali melakukan pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami istri menginap, pesta Miras hingga prostitusi.

"Pihak DPMPTSP akan mengeluarkan surat peringatan pertama, sehingga penginapan ini ditutup selama satu minggu ke depan," katanya, Jumat (6/9/2024).

Irvan menjelaskan, Pemkab Halmahera Selatan sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan Nomor: 049/2255/2024 terkait ketertiban umum pada tempat usaha.

Imbauan tersebut berdasarkan Pertaruan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang larangan perbuatan asusila, dan Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan peredaran Miras.

"Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Satpol PP berkewajiban melaksanakan ketertiban umum," jelasnya.

Baca juga: Pedagang di Pasar Rakyat Jiko Mobon Halmahera Timur Maluku Utara Diminta Maksimalkan Fasilitas

Irvan menambahkan, penginapan Pelangi dapat beroperasi kembali jika sudah melalui sanksi penutupan selama satu pekan.

Selama penitupan sementara, ia mengungkapkan, pihaknya tetap melakukan pemantauan.

"Jadi selama satu minggi ke depan penginapan ini tidak boleh beroperasi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved