Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Ternate Maluku Utara
Kejari Ternate, Maluku Utara memusnahkan ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Juli-September 2024
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Juli hingga September 2024.
Pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri tersebut, berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, ganja 8 perkara dengan berat 728,2968 gram, sabu-sabu 20,1951 gram, 10 unit handphone dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 33 perkara.
Baca juga: Klasemen PON XXI 2024: Papua dan Papua Pegubungan Masing-masing Koleksi 2 Emas, Maluku Utara?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan kita diberikan tanggung jawab melakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan dari pengadilan atas pengungkapan yang dilakukan oleh Kepolisian baik, Polres Ternate hingga jajaran Polsek.
Baca juga: Kontingen PON XXI 2024 dari Maluku Utara Siap Berkompetisi, Ini Klasemen Sementara Perolehan Medali
“Barang bukti yang kita musnahkan ini mulai dari narkoba jenis ganja, sabu, hingga barang bukti pidana umum lainnya,” ungkapnya.
Abdullah berharap, dengan dilakukan pemusnahan ini, Maluku Utara khususnya Kota Ternate terbebas dari barang-barang ilegal.
“Saya berharap kedepannya Maluku Utara khususnya Kota Ternate bisa bebas dari barang-barang ilegal, terutama narkoba yang bisa merusak generasi muda,” pungkasnya (*)
Fakta-fakta Dugaan Penipuan Travel PT Novavil Mutiara Utama Ternate: 29 Calon Jemaah Terlantar |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Muliana Korban Investasi Bodong di Taliabu Dapat Pendampingan Hukum |
![]() |
---|
DPRD dan Dishub Taliabu Dorong Alih Status Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping |
![]() |
---|
Polemik 17 Calon Jemaah Umrah Halmahera Timur 'Batal' Berangkat, Begini Penjelasan Travel Agent |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.