Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

KPU Periksa Keabsahan Dokumen Tiga Calon Bupati Morotai Maluku Utara

Salah satu dokumen yang harus diperiksa KPU Morotai adalah dokumen-dokumen yang dikeluarkan pengadilan, terutama pailit terkait dengan status hukum

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PILKADA: Divisi Teknis KPU Pulau Morotai, Maluku Utara, A Abubakar Mahifa saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media, Senin (9/9/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Dokumen tiga Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Pulau Morotai, Maluku Utara dinyatakan lengkap.

Hal ini disampaikan Divisi Teknis KPU Pulau Morotai, A Abubakar Mahifa, saat diwawancarai, Senin (9/9/2024).

Dikatakan, meski demikian, KPU Pulau Morotai masih akan melakukan keabsahan dokumen dari instansi terkait.

"Tahapan selanjutnya, kami berkewajiban untuk verifikasi administrasi."

Baca juga: Komitmen Hanura untuk Menangkan Deny-Qubais di Pilkada Morotai Maluku Utara 2024

"Kalau memang ada dokumen yang diragukan, kami melakukan klarifikasi ke instansi yang membuatkan dokumen itu sampai tanggal 14."

"Di tanggal itu juga akan kami umumkan hasil verifikasi ke semua calon, "jelas Abubakar.

Kemudian tahapan akan dilanjutkan ke sesi masukan dan tanggapan masyarakat, atas keabsahan dokumen.

"Setelah itu ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, tentang keabsahan dokumen itu sampai pada tanggal 18."

"Setelah itu kami berkewajiban untuk klarifikasi, tentang keabsaan dokumen tanggapan masyarakat sampai tanggal 21."

"Setelah itu baru kami tetapkan (penetapan) di tanggal 22 September 2024, "ungkap Abubakar.

Menurutnya, dokumen tersebut belum bisa dipastikan keabsahan sebelum verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh tim dari KPU.

"Untuk dokumen yang masuk semua lengkap, hanya kita belum bisa pastikan (sah atau tidak)."

"Karena semua itu tergantung dari verifikasi administrasi dan faktual."

"Jadi dikasih waktu sampai tanggal 14 klarifikasi, yang biasanya di sebut klasifikasi instansi yang mengeluarkan dokumen."

"Yang banyak wajib klarifikasi itu seperti dokumen pendidikan, lalu dokumen dari pengadilan, itu memang harus diklarifikasi."

Baca juga: Pendukung Bacalon Pilkada Morotai Maluku Utara 2024 Rusli - Rio Bangun Posko Kemenangan

"Lanjut dokumen dari pendidikan, berupa ijazah mulai dari SMA sampai pendidikan terakhir."

"Terus dokumen-dokumen yang dikeluarkan pengadilan, terutama pailit terkait dengan status hukum."

"Berlanjut ke dokumen pajak, dokumen itu harus diklarifikasi ke KPP, "pungkas Abubakar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved