Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Dalami Kasus Izin Pertambangan Eks Gubernur Maluku Utara AGK, KPK Periksa PNS Kementerian ESDM

KPK masih mendalami kasus IUP Maluku Utara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dengan memeriksa PNS kementerian ESDM

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Tribunnews.com
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara, Rabu (11/9/2024).

Dua saksi dimaksud yakni Darmawan Abdul Syukur, PNS Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba dan Agung Suryamal, Direktur Utama PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Saksi hadir, didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024) yang di lansir dalam Tribunnews.com.

Baca juga: Pilkada Halmahera Timur Malut 2024, Ubaid Yakub: Kemenangan Sudah Didepan Mata

KPK menduga, AGK menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Sementara kasus pencucian uangnya, merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah lebih dulu menjerat AGK.

Jaksa KPK menyebutkan, AGK diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), yang diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang diantaranya terkait proyek infrastruktur hingga jual beli jabatan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved