Pilkada Morotai 2024
KPU Minta Masyarakat Morotai Malut Beri Masukan dan Tanggapan untuk Ketiga Bacabup, Ini Caranya
KPU Minta Masyarakat Morotai Malut Beri Masukan dan Tanggapan setelah dokumen Ketiga Bacabup Pilkada 2024 dinyatakan penuhi syarat
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bagi Bakal Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman yang mencakup permintaan masukan dan tanggapan masyarakat itu, tertuang dalam surat keputusan dengan nomor: 182/PL.02.2-Pu/71/2/2024.
Keputusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pilkada.
Berdasarkan hasil penelitian perbaikan administrasi, KPU menyatakan, dokumen ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai memenuhi syarat.
Baca juga: DPRD Desak Pemkab Halmahera Selatan Percepat Jalan Pulau Makian, Muslim: Sudah Masuk Akhir Tahun
Untuk itu, Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap ketiga Bapaslon.
"Masyarakat dapat menyampaikan pendapat melalui dua jalur yakni, secara Daring di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id dan datang langsung ke Kantor KPU Morotai, berlokasi di Kompleks MTQ, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan," katanya, Minggu (15/9/2024).
"Proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024," tambahnya.
Kubais menjelaskan, KPU Morotai mneyediakan keterbukaan informasi masyarakat dengan mengakses langsung visi misi ketiga Bapaslon melalui laman yang disediakan.
Baca juga: Golkar: Bahrain - Umar Mampu Menangkan Pilkada Halmahera Selatan 2024, Selisih Suara Diatas 5 Persen
"Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPU Pulau Morotai juga mengumumkan visi, misi, dan program dari setiap pasangan calon melalui tautan bit.ly/visimisimorotai," jelasnya.
Diketahui, ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai yakni, Deny Garuda dan Qubais Baba, Rusli Sibua dan Rio Kristian Pawane, Syamsudin Banyo dan Judi R Dadana. (*)
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.