Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Bahri Sudirman: Aspirasi Warga Desa Lukolamo Halmahera Tengah Jadi Catatan Penting

Bahri Sudirman mengatakan tuntutan warga Dusun Lukolamo, Kecamatan Weda tengah menjadi catatan penting untuk perusahaan tambang yang ada di Halteng

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
PJ Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA -  PJ Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman mengatakan tuntutan warga Dusun Lukolamo, Kecamatan Weda tengah menjadi catatan penting untuk perusahaan tambang yang beroperasi di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara

Dimana, tuntutan warga Dusun Lukolamo dan sekitarnya terkait dengan rekrutmen pekerja lokal yang harus diprioritaskan.

"Tuntutan warga Lukolamo dan sekitarnya menjadi catatan penting, rekrut tenaga kerja lokal utamakan masyarakat lingkar tambang yang ingin berkerja di perusahaan," kata Bahri, Kamis (19/9/2024).

Bahri menuturkan, usai banjir beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah (Pemda) telah melaksanakan Rapat Teknis bersama perusahaan tambang terkait yang membahas terkait penanganan jalan di sejumlah titik.

Baca juga: Wakapolda Maluku Utara Tekankan Netralitas Pilkada 2024 ke Anggota Polres Pulau Taliabu

"Hasil rapat penugasan ke perusahaan untuk membantu pemerintah Daerah terhadap penanganan cepat kerusakan jalan dan drainase sepanjang Lukolamo – Lelilef," tuturnya.

"Ada 7 poin yang di ajukan dan telah disepakati dan di setujui," tandasnya.

Barikut 7 poin yang di ajukan Pemda Halmahera Tengah Kepada Pihak Perusahaan Tambang:

  1. Melakukan penanganan cepat melalui sodetan lumpur dan sedimentasi daerah aliran sungai Kobe
  2. Melakukan pengerukan dan pembersihan muara sungai Kobe
  3. Melakukan perbaikan jalan dan drainase sepanjang jalur Lukolamo-Lelilef
  4. Melakukan alitrase jalan Tabalik
  5. Akselerasi pembangunan intake dan water treatment air bersih di Weda Tengah dan Weda Utara
  6. Melakukan perbaikan dan perluasan jembatan beton pada jalan nasional yang berada dalam kawasan industri
  7. Terkait dengan rekomendasi dan perizinan dari Kementerian PUPR diharapkan Balai Wilayah Sungai dan Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Nasional Maluku Utara dapat mendukung upaya tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved