Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada 2024

54.626 Ribu Jiwa Masuk Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 di Pulau Morotai Maluku Utara

Saat pleno, pihaknya mendapat tanggapan dari salah satu LO bakal pasangan calon (Bapaslon) terkait daftar pemilih.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
KPU Kabupaten Pulau Morotai, saat rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2024 di Hotel Perdana, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, telah selesai melakukan pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai berlangsung di Hotel Perdana, Kecamatan Morotai Selatan, Jumat (20/9/2024).

"Terkait pleno DPT hari ini di tingkat kabupaten datanya sudah final. Tinggal menunggu besok di tanggal 21 untuk pleno penetapan DPT tingkat provinsi dilaksanakan di Sofifi," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pulau Morotai, Siti Marwah Kharie, diwawancarai usai kegiatan.

Saat pleno, pihaknya mendapat tanggapan dari salah satu LO bakal pasangan calon (Bapaslon) terkait daftar pemilih.

Namun bukti autentik yang diajukan tidak lengkap, sehingga harus dikroscek kembali untuk memastikan data tersebut.

"Kalau memang datanya valid dan akurat setelah dilakukan pencermatan, maka akan diakomodir dalam DPT. Tapi kalu buktinya berupa KTP atau KK tidak valid, maka tidak bisa diakomodir," akunya.

Pelayanan pindah memilih yang disebut daftar pemilih tambahan atau DPTb berisi pemilih yang terdaftar dlm DPT.

Baca juga: Pendukung Farrel-Jadi Ungkap Halmahera Timur Maluku Utara Butuh Pemimpin Milenial

Baca juga: Kunjungi Pulau Batang Dua, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Salurkan Sejumlah Bantuan

Namun kata dia, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS yang lain.

"Sedangkan untuk pemilih tambahan atau DPK yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan kita layani pada saat hari pemungutan suara," jelasnya.

Tahapan selanjutnya masuk adalah pelayanan pindah memilih pada 17 September-20 November 2024. 

Diketahui, DPT Kabupaten Morotai dalam Pilkada 2024 sebanyak 54.629 orang. 

Pemilih laki-laki sebanyak 27.663, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 26.966 orang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved