Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada 2024

Partisipasi Pilkada 2024 Hanya 68,16 Persen, DPR RI Sebut Memilih atau Tidak adalah Hak

Hal ini menuai respon Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zulfikar Arse Sadikin. Menurutnya, memilih atau tidak merupakan hak.

|
Editor: Isvara Savitri
Dok: Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI pada Jumat (29/11/2024) sore, mencatat partisipasi pemilih hanya 68,16 persen.

Di daerah-daerah, bahkan tidak sampai menyentuh angka tersebut.

Misalnya aja di Sumatera Utara, partisipasi hanya 55,6 persen; sedangkan di DKI Jakarta 57,6 persen.

Hal ini menuai respon Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Menurutnya, memilih atau tidak merupakan hak masyarakat sepenuhnya.

Apalagi, jika keputusan tersebut atas kesadaran sendiri.

Yang bisa dilakukan hanyalah menghormati.

PILKADA: Empat Paslon Bupati Halmahera Selatan akan menggunakan hak pilih di Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024).
PILKADA: Empat Paslon Bupati Halmahera Selatan akan menggunakan hak pilih di Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024). (Dok: Kompas.com)

“Di kita, memilih itu hak. Jadi kalau ada pemilih tidak menggunakan hak pilih, terlebih atas kesadaran terhadap preferensi yang dimiliki, harus kita hormati,” kata Zulfikar kepada Kompas.com, Sabtu (29/11/2024).

Berdasarkan pemantauan via Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI pada Jumat sore, dari 98,5 persen data yang masuk, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 hanya 68,16 persen.

Partisipasi pada Pilkada Sumatera Utara hanya 55,6 persen, sedangkan DKI Jakarta hanya 57,6 persen, terendah sepanjang sejarah.

Menurut Zulfikar, hal yang terpenting dalam menggunakan hak suara atau hak pilih seharusnya tidak dilatarbelakangi oleh adanya tekanan, paksaan, ancaman, dan bujuk rayu.

“Yang penting menggunakan hak pilih itu bukan karena tekanan, paksaan, ancaman, dan bujuk rayu (sembako atau uang),” ujarnya.

“Namun, karena kehendak mendapatkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang mampu menghadirkan masa depan yang lebih baik,” jelasnya.

Menurut dia, partai dan paslon kepala daerah/wakil kepala daerah seharusnya memberikan timbal balik kepada pemilih dalam Pemilu.

Baca juga: Tunggakan Pajak Rokok Rp27 Miliar, Kepala BPKAD Malut: Dibayar Akhir 2024 dan Awal Tahun Depan

Baca juga: Jelang Laga Akbar Lawan Liverpool: Rodri Cedera, Manchester City Limbung

Sehingga, pemilih akan selalu antusias menggunakan hak pilihnya karena suara yang diberikan memperoleh timbal balik yang sepadan.

“Dengan pemerintahan daerah yang efektif dan responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bawah kepemimpinan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam konteks itulah evaluasi dilakukan,” tegas dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Partisipasi Pemilu Tak Sampai 70 Persen, Komisi II DPR RI: Memilih atau Tidak Itu Hak".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved