Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Bawaslu Imbau KPU Maluku Utara Agar Tetapkan DPT Tepat Waktu

"Setiap tanggapan masyarakat dan perbaikan dari pengawas harus didasarkan pada dokumen autentik untuk memastikan keakuratan data pemilih,"

|
Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Istimewa
Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan imbauan penting terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan berlangsung pada Pilkada Serentak 2024.

Imbauan ini disampaikan melalui surat bernomor 243.15/PM.00.01/K.MU/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara.

Dalam imbauan tersebut, Bawaslu meminta agar proses penyusunan dan penetapan DPT dilakukan sesuai dengan tata cara dan waktu yang telah ditetapkan.

"Kami berharap agar seluruh tahapan penyusunan DPT dilaksanakan dengan cermat sesuai aturan yang berlaku dan tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan," ujar Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani, setelah merilis imbauan, Kamis (19/9/2024).

Selain itu, Bawaslu Malut menekankan pentingnya menindaklanjuti semua saran perbaikan dari jajaran pengawas pemilu serta tanggapan masyarakat mengenai data pemilih, baik pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Pendukung Satukan Kekuatan Besar di Kecamatan Weda Selatan Maluku Utara untuk Menangkan IMS-ADIL

Baca juga: Polisi Ajak Masyarakat Cegah Perundungan di Kalangan Pelajar Ternate Maluku Utara

"Setiap tanggapan masyarakat dan perbaikan dari pengawas harus didasarkan pada dokumen autentik untuk memastikan keakuratan data pemilih," tambah Masita.

Bawaslu juga mengingatkan pentingnya verifikasi data guna menghindari kegandaan data pemilih, serta memastikan data pemilih disinkronisasi dengan portal pengecekan kependudukan.

"Kami mendorong agar tidak ada kegandaan data, dan bagi pemilih yang tidak dikenal atau tidak dapat ditemui verifikasi harus dilakukan melalui instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Malut meminta perhatian khusus pada pemilih disabilitas, pemilih di TPS lokasi khusus, serta pemilih yang statusnya berubah menjadi prajurit TNI/Polri atau sebaliknya.

"Publikasi penetapan DPT juga diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akurasi data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024,” tutup Masita.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved