Pilkada Morotai 2024
Bawaslu Minta Paslon Copot Alat Peraga Sosialisasi yang Bertebaran di Morotai Maluku Utara
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Morotai, ada titik yang tidak boleh dipasang APK.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Usai pencabutan nomor urut, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, meminta semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai agar menertibkan semua Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah dipasang di pusat kota hingga desa.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, saat diwawancarai wartawan.
Ia juga sudah menyampaikan permintaan tersebut saat rapat koordinasi dengan Pemkab Pulau Morotai.
Bawaslu Morotai juga sudah menyurat ke ke masing-masing paslon.
"Melalui rapat koordinasi dengan pemda, kami suda sampaikan. Karena penertiban itu domainnya pemda, dan Bawaslu hanya pengawasan. Kemudian kami juga suda sampaikan surat ke masing-masing paslon karena memasuki tahapan kampanye agar menertipkan APS. Mulai dari baliho dan lainnya, yang sudah dipasang itu untuk ditertibkan," katanya, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Demo Hari Tani Nasional 2024 di Ternate, Mahasiswa Bawa 10 Tuntutan Termasuk Soal Harga Cengkih
Baca juga: Tingkatkan Sistem Birokrasi, Pemkab Halmahera Tengah Malut Gandeng Lembaga Administrasi Negara
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Morotai, ada titik yang tidak boleh dipasang APK.
Jika dilanggar, maka Bawaslu Morotai akan menindaklanjuti.
"Pemasangan APK nantinya berdasarkan dengan SK Bupati, kami Bawaslu mengawasi, memantau, dan pencegahan. Misalkan ada pelanggaran maka akan ditindaki. Di dalam SK Bupati ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan memasang APK di pusat kota, fasilitas pemerintah, rumah ibadah,"pungkasnya.(*)
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.