Sidang Putusan AGK
Jalani Sidang Putusan, Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Ditemani Sang Anak
kedua anak Abdul Ghani Kasuba turut hadir dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim dan didampingi sejumlah keluarga
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) ikut menyaksikan sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9/2024).
Informasi yang dikantongi TribunTernate.com, sidang putusan ini dihadiri dua anak AGK, yakni Nazlatan Ukhra Kasuba dan M. Thariq Kasuba yang juga didampingi sejumlah keluarga dekat.
Saat ketua majelis hakim membacakan putusan, tampak keduanya menyimak dengan raut wajah sedih.
Isak tangis sejumlah keluarga AGK pun pecah saat mendengar hakim memvonis mantan Gubernur Maluku Utara itu.
Baca juga: Gandeng Polres, Anak Binaan LPKA Ternate Maluku Utara Ikut Pelatihan Berbangsa dan Bernegara
Sementara itu, seusai persidangan, anak AGK dan keluarga bergegas untuk menemui AGK di Ruang Tahanan PN Ternate.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Ternat, Kadar Noh didampingi hakim anggota.
Diketahui, sebelumnya AGK dituntut 9 tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian uang pengganti Rp109 Miliar dan 90US$, dengan ketentuan jika tak terpenuhi maka diganti dengan masa kurungan 5 tahun penjara.
Namun, untuk sidang putusan hari ini, AGK dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menetapkan terdakwa AGK untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 dan USD90.000 ribu.
Baca juga: Sempat Dirawat 14 Hari, Anak di Ternate Maluku Utara yang Dibakar Sang Ayah Meninggal Dunia
Dengan ketentuan, jika terdakwa AGK tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (*)
Eks Gubernur Malut AGK Divonis 8 Tahun Penjara, Tim PH: Tidak Adil, Bagaimana dengan Eliya Bachmid? |
![]() |
---|
Kecewa, Penasehat Hukum Eks Gubernur Maluku Utara Pertanyakan 2 Nama yang Tak Dipidana |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Eks Gubernur Malut AGK Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sempat Ditunda, Eks Gubernur Maluku Utara AGK Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Pagi Ini |
![]() |
---|
Sidang Ditunda, Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kencangkan Doa Demi Putusan Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.