Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Putusan AGK

Kecewa, Penasehat Hukum Eks Gubernur Maluku Utara Pertanyakan 2 Nama yang Tak Dipidana

Menurutnya, putusan majelis hakim juga tak adil lantaran ada sejumlah orang yang diduga terlibat namun tak diproses.

Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Istimewa
Tim Penasehat Hukum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar, saat diwawancara, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Penasehat Hukum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar, menyebut pihaknya sangat kecewa atas putusan terhadap kliennya.

Sebab AGK sendiri divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate.

“Selaku PH kami sangat kecewa atas putusan yang dijatuhkan ke klien kami,” kata Junaidi, Kamis (26/9/2024).

Salah satu yang membuat keberatan adalah faktor usia AGK yang tak ikut dipertimbangkan.

Menurutnya, putusan majelis hakim juga tak adil lantaran ada sejumlah orang yang diduga terlibat namun tak diproses.

Misalnya saja anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Bebrina Bachmid, dan mantan Ajudan AGK, Wahidin Tahmid.

“Namun mereka ini tidak ikut terlibat, kenapa cuman klien kami? Padahal kami juga sudah muatkan nama mereka juga. Nah ini yang menurut kami sangat kecewa,” sesalnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada Abdul Gani Kasuba alias AGK saat sidang di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada Abdul Gani Kasuba alias AGK saat sidang di PN Ternate, Kamis (26/9/2024). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Hakim seharusnya bisa melihat sejumlah fakta sejak persidangan pertama yang mengungkap sejumlah nama.

Ia memutuskan bakal pikir-pikir lagi selama 7 hari kedepan.

“Kenapa pembelaan kami ditolak? Nah ini yang kami sangat kecewa seolah kami tidak dihargai. Padahal sebagai penegak hukum kita sama mau hakim, JPU dan PH itu sama. Yang jelas putusan ini kami pikir-pikir dulu karena kami kecewa,” tandasnya.

Diketahui, sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya.

Eks gubernur dua periode itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Malut.

“Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Kadar.

Baca juga: Sinopsis Film Home Sweet Loan, Dari Novel Best Seller Tentang Perjuangan Sandwich Generation

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 148-149 Kurikulum Merdeka: Sebab Akibat

AGK juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827.500 juta dan US$ 90 ribu dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved