Sidang Putusan AGK
Sempat Ditunda, Eks Gubernur Maluku Utara AGK Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Pagi Ini
PN) Ternate jadwalkan sidang putusan kasus suap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) hari ini, Kamis (26/7/2024)
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Pengadilan Negeri (PN) Ternate jadwalkan sidang putusan kasus suap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) hari ini, Kamis (26/7/2024).
Sebelumnya, sidang putusan AGK ini, sempat ditunda oleh majelis hakim, dengan alasan dokumen putusan yang belum selesai dilengkapi.
Sidang putusan AGK berlangsung pukul 09.00 WIT di PN Ternate yang dipimpin oleh Kadar Noh.
AGK adalah mantan Gubernur Maluku Utara yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara dan gratifikasi.
Baca juga: KPU Pulau Taliabu Maluku Utara Sampaikan Sejumlah Larangan Kampanye Bagi Kandidat
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut AGK 9 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU dari KPK menyatakan AGK telah menerima suap dari beberapa pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara untuk kepentingan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama.
AGK dituduh menampung hasil suap melalui ajudan pribadinya dengan beberapa rekening di bank berbeda.
Selain menerima suap dari para pejabat, JPU KPK juga menuduh terdakwa yakni AGK telah menerima uang dalam jumlah banyak dari beberapa perusahaan swasta untuk kepentingan sejumlah proyek infrastruktur dan izin tambang.]
Baca juga: Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Kadir Tegaskan Pentingnya Sinergi Budaya dan Pengetahuan
Kasus ini terungkap setelah mantan Gubernur Maluku Utara itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2023.
Saat itu ada 7 orang terjaring OTT.
Ikut terjaring bersama AGK adalah mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail; Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanuddin; dan mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Malut, Ridwan Arsan.(*)
Eks Gubernur Malut AGK Divonis 8 Tahun Penjara, Tim PH: Tidak Adil, Bagaimana dengan Eliya Bachmid? |
![]() |
---|
Kecewa, Penasehat Hukum Eks Gubernur Maluku Utara Pertanyakan 2 Nama yang Tak Dipidana |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Eks Gubernur Malut AGK Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jalani Sidang Putusan, Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Ditemani Sang Anak |
![]() |
---|
Sidang Ditunda, Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kencangkan Doa Demi Putusan Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.