Tidore Kepulauan
Terbukti Edarkan Cap Tikus di Tidore Maluku Utara, Warga Asal Gorontalo Didenda Rp 30 Juta
“Atas dasar itu sehingga anggota kami lakukan penindakan di lapangan hingga jalani sidang ini,” jelasnya.
Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman denda kepada Faizhal Dwi Purwanto sebesar Rp 30 juta.
Faizhal (27) sendiri merupakan warga di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Dia diamankan saat kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Polsek Oba Utara.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, Jumat (27/9/2024).
Ipda Suherlin menyebut sidang dengan terdakwa Faizhal ini berlandaskan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dari unit Samapta Polsek Oba Utara.
Peredaran miras sendiri sudah diatur dalam Pasal 23 Huruf B Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Atas dasar itu sehingga anggota kami lakukan penindakan di lapangan hingga jalani sidang ini,” jelasnya.
Baca juga: 125 Warga Binaan di Rutan Ternate Maluku Utara Siap Berikan Hak Pilih di Pilkada 2024
Baca juga: Puskesmas Nggele Gelar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Desa Salati Taliabu Maluku Utara
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara.
“Dengan denda tersebut terdakwa tidak mampu bayar sehingga digantikan dengan kurungan selama 25 hari,” katanya.
Dari hasil putusan pengadilan tersebut, barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio.
“Terdakwa diserahkan ke rutan dan barang bukti dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.(*)
Ketua TP PKK Kota Tidore Harap Organisasi Perempuan Berperan dalam Membangun Daerah |
![]() |
---|
TPID Kota Tidore Rutin Ikut Rapat Pengendalian Inflasi dengan Kemendagri, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Peringatan Hari Jadi ke 61 Desa Garojou Kecamatan Oba Utara Tidore Khidmat |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Tidore Sampaikan Ini saat Buka Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah |
![]() |
---|
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tidore Harus Mengutamakan Kualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.