Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tidore Kepulauan

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tidore Harus Mengutamakan Kualitas

"Kita tidak harus mengutamakan kuantitas tapi lebih pada kualitas, "pinta Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Moh Yamin

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
STATEMENT: Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Ridwan Moh Yamin saat diwawancarai Tribunternate.com, Kamis (29/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pembentukan koperasi merah putih tingkat kelurahan/desa di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara harus mengutamakan kualitas.

Perihal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Moh Yamin pada Kamis (29/5/2025).

Dikatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung apa yang menjadi program pemerintah.

Terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tidore. Namun harus betul betul memperhatikan aspek kualitas.

Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Anak Ternate Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Agar pada implementasinya dapat berjalan dengan baik dan berlangsung.

STATEMEN:
Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Ridwan Moh Yamin

"Tapi kita menekankan bahwa kita tidak harus mengutamakan kuantitas tapi lebih pada kualitas."

"Dalam arti bahwa koperasi harus dimapping betul menyangkut kebutuhan dan jenis usaha apa yang dilaksanakan, "kata Ridwan.

"Agar apat mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat di desa maupun kelurahan Kota Tidore, "sambungnya.

Ridwan juga mengingatkan beberapa hal terkait pembentukan pengurus Koperasi merah mutih.

Di mana dalam pembentukan pengurus harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan Dibuka

"Dan kami ikhtiarkan juga terkait dengan pembentukan pengurus agar mengikuti regulasi, yang salah satunya tidak ada kepentingan interest didalam baik itu pengurus inti koperasi di desa maupun kelurahan, "ujar Ridwan.

Diketahui Pemkot Tidore Kepulauan saat ini telah memulai melakukan pembentukan koperasi di kelurahan/desa.

Pembentukan pengurus koperasi ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 9 tahun 2025.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved