Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2024

Apa Arti Eks THK II Jadi Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi

Simak juga kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar tergolong sebagai THK-II.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Tribunternate.com
Ratusan pelamar PPPK Nakes hasil seleksi 2022 di Halmahera Selatan saat apel penerimaan SK. Apakah arti dari eks THK-II yang menjadi pelamar prioritas PPPK 2024? 

TRIBUNTERNATE.COM - Apakah arti dari eks THK-II yang menjadi pelamar prioritas PPPK 2024?

Simak juga kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar tergolong sebagai THK-II.

Diketahui, peserta yang bisa melamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2024, Formasi Apa Saja yang Buka, Simak Cara Daftar dan Siapkan Syarat

Baca juga: Daftar Lengkap Formasi PPPK 2024, Siapa Pelamar Prioritas: Guru, Bidan, Lulusan PPG, Cek di Sini

Maka dari itu, tidak semua masyarakat bisa mendaftar PPPK 2024

Hal ini karena fokus utama pendaftaran PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer.

Dikutip dari bkn.go.id, Selasa (1/10/2024), eks THK II merupakan Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010, Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria:

-Diangkat oleh pejabat yang berwenang

-Bekerja di instansi pemerintah

-Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus

-Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

Cara Cek Nomor Peserta THK II Bagi yang Lupa

1. Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II

2. Isi nama lengkap, NIK, dan data lain yang diminta

3. Setelah itu, klik "Submit"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved