Pilkada Morotai 2024
Bawaslu Morotai Maluku Utara Terima Dua Aduan Pelanggaran Pilkada 2024
Salah satu pelanggaran Pilkada 2024 yang ditangani Bawaslu Morotai, Maluku Utara adalah netralitas PNS
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara terima dua aduan pelanggaran Pilkada 2024.
Perihal ini disampaikan Kordiv P3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung, Sabtu (5/10/2024).
Dikatakan, adapun dua aduan yang dimaksud terjadi saat terselenggaranya kampanye terbuka.
Dua aduan tersebut adalah:
Baca juga: Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024: Warga 8 Desa di Wasile Tengah Komit Menangkan Ubaid-Anjas
1. Pengrusakan penurunan dan pembakaran baliho Paslon Deny Garuda dan Qubais Baba (Deny-Qubais).
2. Seorang PNS yang memperagakan nomor urut, dan memutar musik salah satu Paslon.
"Selama tahapan kampanye ini, ada dua kasus yang di laporkan, pertama pengrusakan baliho di Desa Wawama dan kedua netralitas PNS di media sosial (TikTok), "jelasnya.
Terkait pengrusalan baliho, pihaknya sudah memeriksa atau mengambil keterangan saksi, pelapor dan terlapor.
"Tadi kita sudah periksa, saksi merupakan warga Desa Wawama, dan pelapor dari tim paslon Deny-Qubais, "ungkapnya.
"Kita dari awal sudah terima (aduan), kemudian register berdasarkan isi laporan yang dilaporkan pelapor."
"Dan kita lakukan register dan kita tindak lanjuti, dalam hal ini pemeriksaan atau meminta klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi, "sambungnya.
Setelah itu Bawaslu Pulau Morotai akan melakukan kajian, apakah masuk pidana Pemilu atau pelanggaran Undang-undang lain.
"Setelah klarifikasi, maka kita akan lakukan kajian, Apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti."
"Slanjutnya ke proses penyelidikan, kalau memenuhi syarat, baru di limpahkan ke penyelidikan di Gakkumdu, "ujarnya.
Sembari menambahkan, pihaknya juga sudah mengambil keterangan terkait aduan netralitas PNS.
Baca juga: Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024: Pendukung Bakal Menangkan Farrel-Jadi di Desa Subaim
"Kita juga lagi kaji hal itu, kita cari tahu apakah yang bersangktan beneran PNS atau bukan."
"Karena laporan yang masuk, katanya dia PNS. Saksi-saksi juga sudah kita periksa."
"Prinsipnya, kita akan bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, "tandasnya. (*)
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.