Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Kota Tidore 2024

Diduga Terlibat Politik Praktis, 2 Pegawai Pemkot Tidore Maluku Utara Dilaporkan ke Bawaslu 

Tim Hukum Paslon nomor urut 2 Pilkada Tidore, Maluku Utara, melaporkan dua pegawai dengan dugaan netralitas Pilkada 2024

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PILKADA: Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 MASIAMAN, Fahmi Albar (kanan) dan Sanusi Taran (kiri) saat lakukan jumpa pers, Senin (7/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Dua pegawai dilaporkan ke Bawaslu Kota Tidore, Maluku Utara dengan dugaan pelanggaran netralitas.

Pegawai tersebut bertugas di Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan.

Laporan tersebut diajukan oleh Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Masi-Aman, pada Senin (7/10/2024)

"Pada kesempatan ini, kami dengan tegas telah layangkan laporan kepada 2 oknum pegawai tersebut."

Baca juga: Melirik Keuntungan Pedagang Rombengan di Ternate Maluku Utara: Sebulan Bisa Raup Puluhan Juta

"Di mana keduanya diduga melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024, "Tim Hukum, Fahmi Albar.

"Oknum pegawai inisial RS, pegawai Dinas Perhubungan, adanya foto dugaan kehadirannya dalam persiapan kampanye salah satu Paslon di Kelurahan, "tambah Fahmi.

Fahmi menambahkan, ia juga sudah mengantongi bukti keterlibatan pegawai tersebut.

Yang mana bersangkutan melukan foto bersama, sembari mengkat jari simbol dukungan.

"Yang bersangkutan diduga ikut serta foto bersama di lokasi kampanye, dengan mengangkat simbol 2 jari, "pungkasnya.

Sementara IH, pegawai Dinas Pertanian menyatakan dukungan ke Paslon nomor urut dua.

Tentu, sambung Fahmi, hal tersebut tidak dibolehkan sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

"Yang ke dua, oknum pegawai inisial IH, pegawai di Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan."

"IH diduga menyatakan dukungan ke salah satu Paslon Wali Kota Tidor pada salah satu media online, "jelasnya.

Fahmi juga menyampaikan, bahwa pegawai tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Baca juga: Benny Laos Polisikan Eks Wakil Bupati Morotai Malut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Berita

Di mana perihal tersebut selalu digaungkan penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.

"Pegawai memang memiliki hak memilih, tapi dilarang keras untuk terlibat dalam politik."

"Kerana ada konsekuensi hukum yang akan menjerat, bagi oknum pegawai yang terlibat langsung, "tutur Fahmi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved