Ibu Menangis Bayi 11 Bulan Dijual Suami untuk Judi Online: Rp 15 Juta Habis Seminggu
Korbannya adalah bayi yang baru berumur 11 bulan, sedangkan salah satu tersangka adalah ayah kandungnya sendiri.
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," tandasnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB."
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.
Baca juga: Anggota DPD RI Hasby Yusuf Sebut Pilgub Maluku Utara 2024 Ramai Politik Uang
Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.
Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA yang melihat unggahan penjualan bayi di Facebook merencanakan aksinya dengan mengambil bayi di rumah mertua.
"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.
Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.
"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.
Ibu korban melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Ibu di Tangerang usai Bayi Dijual Suami untuk Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu
Cegah Judi Online, Ponsel 25 Perwira SIP Diperiksa Propam Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Kasus Perceraian di Halmahera Selatan Capai 322, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab |
![]() |
---|
Asik Main Judi di Terminal Pasar Gamalama, 3 Pria di Ternate Diringkus Polisi |
![]() |
---|
3 Berita Maluku Utara Populer: Lanjutan Sidang Muhaimin Syarif Hingga Kekayaan Senator Namto Roba |
![]() |
---|
Bantah Terlibat Kasus Judol Kominfo, Budi Arie Akui Sudah Curiga: Mereka Ada yang Bermain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.