Pilkada Morotai 2024
Tak Penuhi Syarat Materil, Bawaslu Morotai Gugurkan Laporan Kuasa Hukum Deny-Qubais dan SB-JADI
Tak Penuhi Syarat Materil, Bawaslu Morotai Gugurkan Laporan Kuasa Hukum Deny-Qubais dan SB-JADI
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Laporan kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morotai, Deny Garuda dan Qubais Baba (Deny-Qubais) dan kuasa hukum Palson Syamsudin Banyo dan Judi R Dadana (SB-JADI) tidak dilanjutkan.
Laporan itu berkaitan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan Rusli Sibua sebagai Calon Bupati Morotai Pada Pilkada 2024 yang dinilai banyak kejanggalan dan indikasi.
Kordiv SP3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung mengatakan, alasan pihaknya menggugurkan laporan tersebut lantaran syarat materilnya tidak terpenuhi.
"Dari hasil verifikasi dan kajian dokumen dimasukkan, baik dari kuasa hukum Paslon 1 maupun 2 tidak memenuhi syarat," jelasnya, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Pilkada Taliabu 2024: Oposisi Pasang Badan untuk Citra - Utuh Setelah Tiga Parpol Ini Berkoalisi
Lanjutnya, dalam pokok sengketa atau objek sengketa yang disampaikan tidak memenuhi syarat, karena objek sengketa tersebut tidak merugikan para pihak baik Paslon nomor urut 1 Deny-Qubais, Paslon nomor urut 2 Syamsuddin-Judi R Dadana dan Paslon nomor urut 3 Rusli-Rio.
"Jadi syarat materilnya tidak memenuhi, makanya kita tidak bisa register untuk dilanjutkan," ungkapnya.
ia menegaskan, keputusan pihaknya untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut sudah sesuai ketentuan berlaku.
"Dasar kita yaitu peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, dan petunjuk teknis 0419 tahun 2020," pungkasnya.(*]
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.