Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Tak Penuhi Syarat Materil, Bawaslu Morotai Gugurkan Laporan Kuasa Hukum Deny-Qubais dan SB-JADI 

Tak Penuhi Syarat Materil, Bawaslu Morotai Gugurkan Laporan Kuasa Hukum Deny-Qubais dan SB-JADI 

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Kordiv SP3S Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Murjat Hi Untung, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Laporan kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morotai, Deny Garuda dan Qubais Baba (Deny-Qubais) dan kuasa hukum Palson Syamsudin Banyo dan Judi R Dadana (SB-JADI) tidak dilanjutkan.

Laporan itu berkaitan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan Rusli Sibua sebagai Calon Bupati Morotai Pada Pilkada 2024 yang dinilai banyak kejanggalan dan indikasi.

Kordiv SP3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung mengatakan, alasan pihaknya menggugurkan laporan tersebut lantaran syarat materilnya tidak terpenuhi.

"Dari hasil verifikasi dan kajian dokumen dimasukkan, baik dari kuasa hukum Paslon 1 maupun 2 tidak memenuhi syarat," jelasnya, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Pilkada Taliabu 2024: Oposisi Pasang Badan untuk Citra - Utuh Setelah Tiga Parpol Ini Berkoalisi 

Lanjutnya, dalam pokok sengketa atau objek sengketa yang disampaikan tidak memenuhi syarat, karena objek sengketa tersebut tidak merugikan para pihak baik Paslon nomor urut 1 Deny-Qubais, Paslon nomor urut 2 Syamsuddin-Judi R Dadana dan Paslon nomor urut 3 Rusli-Rio.

"Jadi syarat materilnya tidak memenuhi, makanya kita tidak bisa register untuk dilanjutkan," ungkapnya.

ia menegaskan, keputusan pihaknya untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut sudah sesuai ketentuan berlaku. 

"Dasar kita yaitu peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, dan petunjuk teknis 0419 tahun 2020," pungkasnya.(*]

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved