Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsubsektor Weda Selatan Halmahera Tengah Gagalkan Peredaran 51 Kantong Cap Tikus

Polsubsektor Weda Selatan Halmahera Tengah Gagalkan Peredaran 51 Kantong Cap Tikus yang dibawa oleh pengendara motor melalui jalan lintas halmahera

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Polsek Sub Sektor Weda Selatan
Pelaku dan barang bukti saat di amankan di Sub Sektor Weda Selatan, Halmahera Tengah Maluku Utara, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah bersama jajaran Polsek Sub sektor Weda selatan berhasil menggagalkan peredaran 51 kantong Minuman Keras ( Miras) jenis cap tikus, Selasa (15/10/2024)

Penggalan peredaran Miras tersebut saat polres serta jajaran sub sektor Weda selatan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di jalan lintas halmahera.

Kasubsektor Weda Selatan Ipda Irwan Madero mengatakan, anggotanya mendapati pengendara sepeda motor membawa cap tikus yang dikemas didalam tas ransel dan sebagiannya disimpan di bagasi sepeda motor.

Baca juga: ASDP Ternate Maluku Utara Buka Suara Oknum Pegawai Diduga Video Call Seks dengan Istri Orang

Selanjutnya, pengendara sepeda motor dengan identitas A.H beralamat desa fritu  tersebut diamankan ke kantor Polsubsektor Weda Selatan untuk dimintai keterangan.

"Polres Halmahera Tengah berkomitmen menjalankan egiatan razia sebagai upaya menjaga kondisi Kamtibmas selama Pilkada berlangsung," tegasnya.

Selain itu, dirinya meminta agar masyarakat untuk melaporkan jika adanya gangguan Kamtibmas.

"Silahkan melaporkan melalui WhatsApp LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor  HP. 0813 - 2992 - 2004 agar segera  tindak lanjuti," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved