Miras
Polsubsektor Weda Selatan Halmahera Tengah Gagalkan Peredaran 51 Kantong Cap Tikus
Polsubsektor Weda Selatan Halmahera Tengah Gagalkan Peredaran 51 Kantong Cap Tikus yang dibawa oleh pengendara motor melalui jalan lintas halmahera
Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah bersama jajaran Polsek Sub sektor Weda selatan berhasil menggagalkan peredaran 51 kantong Minuman Keras ( Miras) jenis cap tikus, Selasa (15/10/2024)
Penggalan peredaran Miras tersebut saat polres serta jajaran sub sektor Weda selatan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di jalan lintas halmahera.
Kasubsektor Weda Selatan Ipda Irwan Madero mengatakan, anggotanya mendapati pengendara sepeda motor membawa cap tikus yang dikemas didalam tas ransel dan sebagiannya disimpan di bagasi sepeda motor.
Baca juga: ASDP Ternate Maluku Utara Buka Suara Oknum Pegawai Diduga Video Call Seks dengan Istri Orang
Selanjutnya, pengendara sepeda motor dengan identitas A.H beralamat desa fritu tersebut diamankan ke kantor Polsubsektor Weda Selatan untuk dimintai keterangan.
"Polres Halmahera Tengah berkomitmen menjalankan egiatan razia sebagai upaya menjaga kondisi Kamtibmas selama Pilkada berlangsung," tegasnya.
Selain itu, dirinya meminta agar masyarakat untuk melaporkan jika adanya gangguan Kamtibmas.
"Silahkan melaporkan melalui WhatsApp LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP. 0813 - 2992 - 2004 agar segera tindak lanjuti," tandasnya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.