Sidang Korupsi Gubernur Malut
Terpidana Ridwan dan Ramadhan Bersaksi di Sidang Mantan Kepala Dinas Dikbud Maluku Utara Imran Yakub
Imran Yakub didakwa memberikan uang untuk diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara tanpa melalui uji kompetensi
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Maluku Utara Imran Yakub kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (16/10/2024).
Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan dua orang terpidana, yakni Ridwan Arsan selaku mantan Kabiro BPBJ Maluku Utara dan mantan ajudan Abdul Ghani Kasuba, Ramdhan Ibrahim.
Selain keduanya, JPU juga menghadirkan saksi lain seperti Zaldy Kasuba, Wahidin Tachmid selaku eks ajudan Abdul Ghani Kasuaa.
Baca juga: Ini Alasan Yunus Saliden Undur Diri sebagai Ketua Gerindra Halmahera Tengah Maluku Utara
Baca juga: Bangun Jalan Motorpol - Totodoku, Warga Morotai Malut Apresiasi Pemerintah Presiden Jokowi
Lalu Faisal alias Cacel selaku swasta, Abdullah Alamari selaku swasta serta Rizmat Akbarullah Tomaito selaku ASN/Sespri.
Diketahui, Imran Yakub didakwa memberikan uang secara bertahap kepada Abdul Ghani dan orang dekat Abdul Ghani sebesar Rp 1.145.000.000.
Pemberian uang bertujuan agar terdakwa diangkat menjadi Kadindikbud, tanpa melalui seleski terbuka atau uji kompetensi. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.