Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Terpidana Ridwan dan Ramadhan Bersaksi di Sidang Mantan Kepala Dinas Dikbud Maluku Utara Imran Yakub

Imran Yakub didakwa memberikan uang untuk diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara tanpa melalui uji kompetensi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Ramadhan Ibrahim (tengah) mantan ajudan Abdul Ghani Kasuba kala berada di luar ruang persidanganga, Rabu (16/10/2024). Di mana ia dipanggil untuk menjadi saksi pada persidangan terdakwa Imran Yakub 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Maluku Utara Imran Yakub kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (16/10/2024).

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan dua orang terpidana, yakni Ridwan Arsan selaku mantan Kabiro BPBJ Maluku Utara dan mantan ajudan Abdul Ghani Kasuba, Ramdhan Ibrahim. 

Selain keduanya, JPU juga menghadirkan saksi lain seperti Zaldy Kasuba, Wahidin Tachmid selaku eks ajudan Abdul Ghani Kasuaa.

Baca juga: Ini Alasan Yunus Saliden Undur Diri sebagai Ketua Gerindra Halmahera Tengah Maluku Utara

Baca juga: Bangun Jalan Motorpol - Totodoku, Warga Morotai Malut Apresiasi Pemerintah Presiden Jokowi

Lalu Faisal alias Cacel selaku swasta, Abdullah Alamari selaku swasta serta Rizmat Akbarullah Tomaito selaku ASN/Sespri.

Diketahui, Imran Yakub didakwa memberikan uang secara bertahap kepada Abdul Ghani dan orang dekat Abdul Ghani sebesar Rp 1.145.000.000.

Pemberian uang bertujuan agar terdakwa diangkat menjadi Kadindikbud, tanpa melalui seleski terbuka atau uji kompetensi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved