Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Calon Wali Kota Sebut Pemkot Tidore Maluku Utara Belum Miliki RTRW, Kepala Bapperida Angkat Bicara

Kepala Bapperida Angkat Bicara terkait pernyataan calon wali kota yang menyebut pemkot tidore belum memiliki RTRW sehingga pembangunan tidak terarah

Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Prokopim Tidore Kepulauan
Kepala Bapperida Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif 

TRIBUNTETERNATE.COM,TIDORE- Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tidore Kepulauan, Maluku Utara angkat bicara terkait  pernyataan salah satu Calon Wali Kota, Samsul Rizal Hasdy.

Diketahui, saat kampanye di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur pada Selasa (15/10/2024) lalu, Samsul Rizal Hasdy menyatakan dokumen yang mengatur pola ruang atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan dikabarkan belum tercatat oleh Bappenas dan Biro Hukum Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapperida Tidore Kepulauan Saiful Bahri Latif menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022 – 2042.

Baca juga: Diwakili Sarbin Sehe, Sherly Tjoanda Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Gubernur Maluku Utara 2024

Dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024 – 2044.

Selain itu, Dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 – 2042. 

"Hal ini menunjukkan Pemerintah Kota Tidore telah memiliki Peraturan Daerah RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR," tegasnya.

Saiful menambahkan, proses penyusunan RTRW secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021.

Yang mensyaratkan kepada Pemerintah Daerah wajib memiliki dokumen Tata Ruang.

Ia menjelaksan, penyusunan RTRW juga telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda  RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi Warga Taliabu Maluku Utara Diterkam Buaya, Tangan Kanan Putus

Kemudian, Pembahasan Lintas Sektor yang melibatkan Kementerian dan Lembaga, Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR, Pengambilan Keputusan bersama DPRD, Evaluasi Gubernur disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW.

"Penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang," jelasnya.

Saiful berharap agar para pihak tertentu termasuk Calon Wali Kota Pilkada 2024, dalam memberikan pernyataan lebih memperhatikan sumber informasi valid dan dapat dipercaya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved