Pemkot Tidore
Calon Wali Kota Sebut Pemkot Tidore Maluku Utara Belum Miliki RTRW, Kepala Bapperida Angkat Bicara
Kepala Bapperida Angkat Bicara terkait pernyataan calon wali kota yang menyebut pemkot tidore belum memiliki RTRW sehingga pembangunan tidak terarah
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTETERNATE.COM,TIDORE- Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tidore Kepulauan, Maluku Utara angkat bicara terkait pernyataan salah satu Calon Wali Kota, Samsul Rizal Hasdy.
Diketahui, saat kampanye di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur pada Selasa (15/10/2024) lalu, Samsul Rizal Hasdy menyatakan dokumen yang mengatur pola ruang atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan dikabarkan belum tercatat oleh Bappenas dan Biro Hukum Kemendagri.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapperida Tidore Kepulauan Saiful Bahri Latif menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022 – 2042.
Baca juga: Diwakili Sarbin Sehe, Sherly Tjoanda Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Gubernur Maluku Utara 2024
Dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024 – 2044.
Selain itu, Dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 – 2042.
"Hal ini menunjukkan Pemerintah Kota Tidore telah memiliki Peraturan Daerah RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR," tegasnya.
Saiful menambahkan, proses penyusunan RTRW secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021.
Yang mensyaratkan kepada Pemerintah Daerah wajib memiliki dokumen Tata Ruang.
Ia menjelaksan, penyusunan RTRW juga telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi Warga Taliabu Maluku Utara Diterkam Buaya, Tangan Kanan Putus
Kemudian, Pembahasan Lintas Sektor yang melibatkan Kementerian dan Lembaga, Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR, Pengambilan Keputusan bersama DPRD, Evaluasi Gubernur disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW.
"Penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang," jelasnya.
Saiful berharap agar para pihak tertentu termasuk Calon Wali Kota Pilkada 2024, dalam memberikan pernyataan lebih memperhatikan sumber informasi valid dan dapat dipercaya. (*)
Kata Yakub Husain pada Penguatan Relawan Gerakan Kebijakan Pancasila di Tidore |
![]() |
---|
Peduli Ekonomi Warga, Pemkot Tidore Lakukan Gerakan Pangan Murah 2025 |
![]() |
---|
Kukuhkan Pokja Bunda Paud Tidore, Rahmawati Muhammad Sinen: Garda Terdepan Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Jadwalkan Gelar Pasar Murah untuk 5 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.