Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabinet Prabowo Gibran

Penyebab Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI setelah Jadi Seskab Prabowo, padahal Tak Langgar Aturan

Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab)

|
Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribun Kaltim
Ajudan Prabowo Subianto, Teddy indrawijaya alias Mayor Teddy. Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) 

Pengamat Minta Teddy Mundur sebagai Prajurit TNI, Sebut Tak Patut Pangkat Mayor Jabat Seskab

Namun, pengamat militer sekaligus co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi memiliki pandangan berbeda.

Dia mengatakan prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Khairul mengatakan, mengacu pada UU tersebut, jabatan Seskab tidak dibolehkan oleh UU tersebut.

"Secara aturan berlaku, prajurit aktif sebenarnya tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil, termasuk di kabinet pemerintahan."

"Hal ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , yang secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU tersebut, tapi tidak untuk jabatan sipil dan politis seperti Sekretaris Kabinet," katanya ketika dihubungi, Senin (21/10/2024).

Dia menegaskan, seharusnya jika ada seorang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil seperti Mayor Teddy menjadi Seskab, maka harus pensiun atau diberhentikan sementara.

"Jadi, apabila Mayor Teddy Indra Wijaya akan menjadi Sekretaris Kabinet, dia mestinya terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI," tuturnya.

Di sisi lain, Khairul tetap mengkritik Mayor Teddy yang tidak mundur menjadi prajurit TNI meski tidak ada aturan yang dilanggar.

Kritiknya terkait jabatan Seskab yang hanya dijabat oleh perwira berpangkat mayor.

Namun, Khairul tidak mempermasalahkan jika Mayor Teddy menjabat sebagai Seskab ketika sudah tidak berstatus lagi menjadi prajurit aktif TNI.

Dia lantas mencontohkan sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Iftitah Sulaiman Suryanagara yang kini sudah berstatus sebagai warga sipil dan menjabat sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran.

Adapun AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Iftitah menjadi Menteri Transmigrasi.

"Bahkan kalau tidak ada larangan atau tidak harus mundur sekalipun, saya tetap menyarankan pengunduran diri. Mengapa? Karena kita akan bicara soal kepantasan dan kepatutan jika jabatan itu diisi oleh perwira berpangkat mayor."

"Beda halnya kalau dia sudah berstatus sipil, tidak akan ada masalah mau jadi menteri sekalipun, seperti AHY dan Iftitah," ujar Khairul.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI usai Jadi Seskab meski Tidak Langgar Aturan, Mengapa?

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved