Halmahera Selatan
Akademisi Desak Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPRS
Akademisi Unkhair Ternate Muamil Sunan mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BPRS
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Provinsi Maluku Utara, Muamil Sunan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.
Sebab, kasus ini terbukti telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp8 miliar lebih, sebagaiman hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Muamil, Kejari harus lebih serius mengusut kasus ini, terutama temuan BPKP yang telah mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran daerah.
"Temuan BPKP adalah bukti kuat adanya penyelewengan anggaran daerah, sehingga penting untuk segera menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab," ujarnya, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Berikut Lima Pejabat yang Dilantik Pjs Bupati Halmahera Selatan, Satu Diantaranya Ikbal Hi Mustafa
Meskipun sebagian kerugian negara sudah dikembalikan oleh nasabah BPRS Saruma Sejahtera, Muamil menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Sebab, pengembalian tidak serta-merta membatalkan tindak pidana korupsi.
Dosen Fakultan Ekonomi Unkhair Ternate itu juga menilai penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS, cenderung lamban.
Kasus ini ditangani pada pertengahan 2023 lalu dan sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur.
"Sudah cukup lama, harusnya Kejaksaan segera memberikan titik terang terkait kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BPKP Maluku Utara, Tri Wibowo Aji mengungkapkan, perhitungan kasus dugaan BPRS Saruma Sejahtera, pihaknya menemukan kerugian negara sebanyak Rp8 miliar lebih.
Baca juga: Kampanye di Desa Gosale, Cawagub Maluku Utara Sarbin Sehe Serukan Persatuan dan Keberagaman
"Yang pasti kami sudah menyelesaikan, kurang lebih kerugian yang ditemukan itu Rp8 miliar lebih," kata Wibowo usai menghadiri pembukaan sosialisasi pertanggungjawaban keuangan desa di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Bacan Selatan, Selasa (22/10/2024).
Menurut Wibowo, hasil perhitungan itu telah diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPRS Saruma Sejahtera.
Ia juga menyebut, meskipun kerugian negara sebanyak Rp8 miliar lebih telah dikembalikan oleh sejumlah nasabah, tapi perbuatan pidana tidak dapat digugurkan.
"Ini yang akan menjadi pertimbangan hakim jika sudah di persidangan," tandasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.