Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi

Penunjukan Plt sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas dan kompetensi sebagai pejabat eselon I

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkumham Malut
PROGRAM: Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto telah menunjuk empat pelaksana tugas (Plt.) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas).

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.

Untuk diketahui, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendukung penuh langkah Menteri Imipas dengan menunjuk pelaksana tugas pejabat Eselon I.

Hal itu dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan tugas di masa transisi setelah Kemenkumham dipecah menjadi 3 Kementerian dan 1 Kementerian Koordinator.

Baca juga: Workshop Bertajuk Bijak Bersosmed Tanpa Cyberbulliying di Halmahera Selatan Malut Sukses Digelar

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan.

Dalam proses pembentukan suatu instansi atau lembaga yang baru, terdapat banyak aspek yang harus dipenuhi.

Salah satu aspek tersebut adalah administrasi dan manajemen dalam mempersiapkan sumber daya untuk kelancaran operasional organisasi.

Berdasarkan pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian Imi-Pas sebagai kementerian yang baru.

"Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas, "kata Hantor, Kamis (24/10/2024) malam.

Nantinya, selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan eksisting, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt. sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat yang definitif.

Adapun keempat pejabat tersebut adalah:

Asep Kurnia yang ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imi-Pas

Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan

Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved