Kemenkumham Malut
Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi
Penunjukan Plt sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas dan kompetensi sebagai pejabat eselon I
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto telah menunjuk empat pelaksana tugas (Plt.) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas).
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.
Untuk diketahui, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendukung penuh langkah Menteri Imipas dengan menunjuk pelaksana tugas pejabat Eselon I.
Hal itu dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan tugas di masa transisi setelah Kemenkumham dipecah menjadi 3 Kementerian dan 1 Kementerian Koordinator.
Baca juga: Workshop Bertajuk Bijak Bersosmed Tanpa Cyberbulliying di Halmahera Selatan Malut Sukses Digelar
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan.
Dalam proses pembentukan suatu instansi atau lembaga yang baru, terdapat banyak aspek yang harus dipenuhi.
Salah satu aspek tersebut adalah administrasi dan manajemen dalam mempersiapkan sumber daya untuk kelancaran operasional organisasi.
Berdasarkan pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian Imi-Pas sebagai kementerian yang baru.
"Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas, "kata Hantor, Kamis (24/10/2024) malam.
Nantinya, selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan eksisting, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt. sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat yang definitif.
Adapun keempat pejabat tersebut adalah:
Asep Kurnia yang ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imi-Pas
Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan
Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.
Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award |
![]() |
---|
Resmi Jadi WNI, Ole Romenij Hingga Dion Markx Siap Bawa Timnas Berprestasi |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Langkah Menkum Perkuat Layanan Hukum bagi WNI di Korea Selatan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Pimpin Assessment Test Tim ZI Menuju WBBM |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.