Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Miftah Baay Ungkap Alasan Lakukan Ukom: untuk Tingkatkan Kualitas Pejabat Pemprov Maluku Utara

Sesuai PP Nomor 11 tahun 2017, peluang untuk mutasi jabatan tetap terbuka jika hasil Ukom mengindikasikan perlunya pergeseran posisi

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
JABATAN: Kepala BKD Maluku Utara Miftah Baay 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala BKD Maluku Utara M Miftah Baay, mengumumkan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) akan segera dimulai.

Ukom ini dianggap sebagai langkah strategis, untuk menilai potensi dan kemampuan setiap pejabat yang menduduki posisi penting. 

Dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024, Ukom ini akan diikuti oleh 38 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Dijelaskan, sesuai PP Nomor 11 tahun 2017, peluang untuk mutasi jabatan tetap terbuka jika hasil Ukom mengindikasikan perlunya pergeseran posisi.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Jadwalkan Uji Kompetensi Kepala OPD Pekan Depan

"Jika kompetensi seseorang dinilai tidak memadai, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kesempatan untuk mengarahkan peningkatan kompetensi, "ujar Miftah Baay, Senin (28/10/2024).

Dikatakan, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir telah mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada panitia seleksi (Pansel) yang dipimpin Prof Husen Alting

Yang mana hasil Ukom diharapkan mampu menghilangkan stigma atau persepsi negatif, terkait dugaan ketidaknetralan dalam proses evaluasi.

"Pelaksanaan Ukom ini bukan karena tekanan pihak manapun, tetapi merupakan proses yang sudah direncanakan sejak masa Plt Gubernur Al Yasin Ali, dan sekarang dilanjutkan oleh Pj Gubernur, "jelas Miftah Baay.

Setelah Ukom selesai, lanjut Miftah Baay, hasil evaluasi akan diserahkan ke BKN untuk ditindaklanjuti secara teknis.

Berdasarkan hasil tersebut, BKN akan memberi rekomendasi apakah pergeseran posisi untuk seorang Kepala OPD diperlukan.

Baca juga: Sekretaris Bappeda Maluku Utara Pimpinan Rapat Fasilitasi RKPD Halmahera Tengah 2024

Keputusan akhir terkait pelantikan pejabat akan ditetapkan Kemendagri, dengan memperhatikan surat edaran yang mewajibkan Penjabat Gubernur untuk memperoleh izin dari Kemendagri sebelum melaksanakan pelantikan.

"Prinsipnya tanpa izin dari Kemendagri, pelantikan tidak dapat dilakukan, "ujar Miftah Baay.

"Melalui proses Ukom yang ketat dan transparan ini, saya berharap dapat menghadirkan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan siap menjawab tantangan pembangunan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved