Miras
Terbukti Edar Miras, Empat Pria di Tidore Maluku Utara Didenda Rp30 Juta
Empat pengedar Minuman Keras di Tidore Kepulauan, Malut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp30 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena terbukti
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM- Empat pengedar Minuman Keras (Miras) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp30 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Keempat pengedar inisial JK (19), ASU (23), RA (52) dan FH (38) itu, terbukti melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Mereka ditangkap anggota Polsek Oba Utara saat ditemukan mengedarkan Miras.
Baca juga: Lima Pjs Bupati di Maluku Utara Jalani Ujikom dan Evaluasi Kinerja
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin menyebut setelah diamankan, pihaknya turut mengawal proses sidang keempat orang tersebut.
“Hasil sidang dan diputuskan untuk terdakwa JK dijatuhi sanksi bersalah dengan denda Rp30 juta, apabila tidak bayar akan diganti pidana kurungan 23 hari," ucap Ipda Suherlin, Selasa (29/10/2024).
Sementara, terdakwa ASU juga dijatuhi sanksi denda Rp30 juta dengan ketentuan tidak bisa bayar akan diganti kurungan penjara 12 hari.
Terdakwa RA dan FH dijatuhi sanksi denda dengan besaran denda yang sama, dan ketentuan tak membayar akan jalani hukuman 10 hari dan 8 hari.
Baca juga: Komisi III DPRD Halmahera Tengah Maluku Utara Soroti Jalan Berlubang di Pusat Kota Weda
“Terdakwa ASU , FH dan RA ini dengan denda tersebut dia menyanggupi untuk bayar,” jelasnya.
Suherlin mengungkapkan, untuk barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio untuk dilakukan pemusnahan, kemudian para terdakwa ditempatkan di Rutan Kelas IIB Soasio. (*)
Kedapatan Edar Cap Tikus, Warga Kelurahan Bastiong Karance Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polsek Oba Utara Tidore Tangkap Pengedar Cap Tikus Tujuan Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.