Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Lima Pjs Bupati di Maluku Utara Jalani Ujikom dan Evaluasi Kinerja

Lima Pjs Bupati dan Wali Kota di Provinsi Maluku Utara menjalani Uji Kompetensi (Ujikom) dan evaluasi kinerja

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Lima Pjs Bupati dan Wali Kota di Provinsi Maluku Utara menjalani Uji Kompetensi (Ujikom) dan evaluasi kinerja, Senin (28/10/2024).

Ujikom itu dihelat di Kantor BPSDM Maluku Utara, Sofifi.

Kelima Pjs. tersebut adalah Kadri La Etje Pjs. Bupati Halmahera Selatan, Wa Zakaria Pjs. Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Purbaya Pjs. Bupati Halmahera Timur, Dheni Tjan Pjs. Bupati Halmahera Barat, dan Tahmid Wahab Pjs. Wali Kota Ternate.

Baca juga: Komisi III DPRD Halmahera Tengah Maluku Utara Soroti Jalan Berlubang di Pusat Kota Weda

Selain para Pjs Bupati, Ujikom ini diikuti 38 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya yang terbagi dalam dua tahap selama dua hari pelaksanaan.

Ujikom ini dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Husen Alting dan beranggotakan Rektor Universitas Khairun, Ridha Ajam, Nirwan M.T. Ali, Asrul Gailea, dan Mulyadi Wowor. 

Ketua Pansel Ujikom Husen Alting menegaskan, proses Ujikom berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun. Ia juga membantah isu yang menyebutkan adanya muatan politis, mengingat saat ini dalam tahapan Pilkada serentak 2024.

“Pj. Gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel. Jika ada isu politis, itu tak mengganggu. Pansel bekerja sesuai indikator yang telah ditetapkan,” ujar Husen Alting.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Optimalkan Data Survei Pertanian untuk Kebijakan Strategis

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Miftah Baay, menegaskan Ujikom ini menjadi langkah strategis untuk menilai potensi individu yang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama.

Miftah menyampaikan bahwa hasil Ujikom menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pj. Gubernur, untuk melakukan perombakan susunan pejabat.

“Ujikom bisa digunakan mengisi jabatan yang kosong, seperti di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan PPK,” jelas Miftah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved