Alasan Tom Lembong Tersangka Impor Gula padahal Ga Terima Uang, Kejagung: Ga Harus Terima Uang
Apakah alasan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadikan tersangka kasus impor gula?
TRIBUNTERNATE.COM - Apakah alasan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadikan tersangka kasus impor gula?
Mengingat tidak ada dana atau uang yang diterima oleh Tom Lembong.
Menurut Kejagung, ternyata Tom Lembong sudah selayaknya menjadi tersangka meski tidak menerima uang.
Baca juga: Ngeri, Natalius Pigai Minta Tambahan Ribuan Anak Buah: Butuh Gaji Rp 1,2 Triliun Belum untuk Program
Baca juga: Daftar 11 Tokoh yang Datangi KPK Minta Usut Kasus Keluarga Jokowi: Abraham Samad hingga Refly Harun
Diketahui sebelumnya Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Namun hingga kini masih belum terungkap kepastian apakah ada aliran dana dari kasus dugaan korupsi impor gula yang mengalir ke Tom Lembong.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dijadikan tersangka karena berperan dalam membuat kebijakan untuk impor gula disaat kondisi gula dalam negeri sedang surplus.
Banyak yang mempertanyakan, apakah seseorang benar-benar bisa dijadikan tersangka hanya karena berperan dalam pembuatan kebijakan saja.
Lalu muncul juga dugaan adanya politisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Menanggapi polemik tersebut, Kejagung pun menegaskan bahwa seseorang tetap bisa dijadikan tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
Abdul Qohar menjelaskan, saat seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya demi menguntungkan pihak lain, maka itu sudah bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” jelas Abdul Qohar.
Lebih lanjut Abdul Qohar menuturkan, penyidikan kasus yang menjerat Tom Lembong ini masih baru dimulai, sehingga prosesnya masih panjang.
Kini Kejagung pun tengah berusaha mengungkap seluruh aspek yang relevan dalam kasus korupsi ini.
Profil 3 Hakim Dilaporkan Tom Lembong, Berikut Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Advokat Malut Sebut Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Terkesan 'Politis' |
![]() |
---|
Kunjungi Halmahera Barat, Jaksa Agung ST Burhanudin : Nengok Anak-anak |
![]() |
---|
Jaksa Agung Lantik Kajati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi Gantikan Budi Hartawan Panjaitan |
![]() |
---|
Kali Pertama, Kejagung Restorative Justice Kasus Kekerasan di Kejari Halmahera Utara Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.