Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

PJ Bupati Morotai Malut Janji Bayar Tunjangan Anggota DPRD 2019-2024, Burnawan: Masuk DPA 2025

Tunjangan anggota DPRD Morotai, Maluku Utara periode 2019-2024 yang belum diterima pada tahun 2023 lalu, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Pj Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Burnawan saat menyampaikan sambutan di rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Morotai periode 2024-2029. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Tunjangan anggota DPRD Morotai, Maluku Utara periode 2019-2024 yang belum diterima pada tahun 2023 lalu, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Pulau Morotai Burnawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Burnawan menegaskan, sebelumnya ia bersama anggota DPRD 2019-2024 sudah rapat bersama membahas hak-hak yang belum dibayarkan itu.

Baca juga: Kembali Berulah, Istri Sah Laporkan Kades Bahu ke Polres Halmahera Selatan Soal Dugaan Perzinaan

"Saya bilang tunjangan 2023 tidak bisa bayar karena tidak masuk dalam piutang 2024, kalau masuk piutang di 2024 maka saya akan bayar," tegasnya.

Hanya saja, diakuinya hak-hak itu akan dibayarkan, setelah ada kesepakatan bersama saat rapat paripurna diskors.

"Sudah ada kesepakatan, kita berembuk dengan Sekda dan Kadis keuangan, kita akan bayar tapi masuk daftar hutang 2024 sehingga di DPA hutang 2025 kita bayar," pungkasnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Panpel Soal Asupan Listrik Stadion Gelora Kie Raha Homebase Malut United

Diketahui, sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai periode 2019-2024 menuntut pembayaran tunjangan, yang disampaikan saat pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 Senin (4/11/2024) kemarin.

Mereka pun mendesak kepada Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan, untuk menyampaikan kejelasan pembayaran hak mereka secara resmi dalam rapat paripurna tersebut.

Akibatnya, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pulau Morotai periode 2019-2024, Fahri R Hairudin itu diskors selama 10 menit.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved