Halmahera Selatan
Kadri La Etje Copot Empat Pejabat Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan
Pencopotan Halid Yusuf dan Mochtar M Barham karena tersangdung kasus dugaan KDRT dan dugaan perselingkuhan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pjs Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Kadri La Etje mengaku telah mencopot empat pejabat Eselon III karena masalah netralitas di Pilkada 2024 dan perempuan.
Keempat pejabat tersebut adalah:
- Camat Obi Ali Lajarahia
- Kabid P2KP Dinas Transmigrasi dan Tenaga Keraja Abdul Gafur Ahmad
- Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Halid Hi Yusuf, dan
- Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mochtar M Barham
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Bersihkan Kawasan Pasar Modern dan Mall Saruma, Pjs Bupati: Ini Aset Daerah
Menurut Kadri La Etje, pejabat yang dicopot karena masalah netralitas politik adalah Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad.
Sementara Halid Hi Yusuf dan Mochtar M Barham dicopot karena masalah pertempuan
"Saya telah tunjuk pejabat lain, untuk gantikan mereka sebagai Plt, jadi sudah ada pengganti, "ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Lanjutnya, pencopotan Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad memiliki dasar kuat.
Yaitu rekaman mengarahkan ASN memilih pasangan calon (Paslon) tertentu, serta putusan pengadilan terkait pelanggaran pemilu.
Sedangkan pencopotan Halid Yusuf dan Mochtar M Barham, karena keduanya sedang menjalani proses hukum di Polres Halmahera Selatan, terkait kasus dugaan KDRT dan dugaan perselingkuhan.
"ASN itu dipagari aturan, jadi bertindak juga melihat aturan, masa mereka tandatangan pakta integritas untuk netral, kemudian melanggar."
"Terus aturan dalam Undang-undang (tentang Pilkada) itu jelas, bahwa ASN tidak bisa terlibat politik praktis, "jelasnya.
Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Minta OPD Kerja Keras Capai Target PAD, Gufran Mahmud: Minimal 90 Persen
Kadri La Etje juga menegaskan tak main-main dengan masalah etik ASN.
Karena ia mengimbau warga membuat laporan, jika terdapat ASN terlibat politik praktis, ataupun melakukan pelanggaran etik lainnya.
"Di akhir masa tugas saya (Pjs), siapapun dia, mau Kepala Dinas, Camat atau Kepala Puskesmas, kalau ada bukti saya tindak, "tegasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.