Halmahera Selatan
Kepala Desa Orimakurunga Halmahera Selatan Tersangka KDRT, Ancaman 5 Tahun Kurungan Penjara
Kades Orimakurunga Halmahera Selatan Rusdi disangkakan dengan Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, RS alias Rusdi sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rusdi sebelumnya dilaporkan oleh istrinya R, terkait dugaan KDRT pada Kamis (3/10/2024) lalu.
"Ini (kasus) sudah naik penyidikan, dan (Ruisdi) sudah ditetapkan tersangka, "kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C Jumario, Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana yakni keterangan saksi dan hasil visum.
Baca juga: PN Labuha Halmahera Selatan Catat per 2024 Kasus Pidana Turun, Perkara Perdata Meningkat
Karenanya Rusdi pun disangkakan dengan Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Kemudian surat penetapan tersangka juga kita sudah serahkan ke pelapor dan terlapor, "ungkapnya.
Baca juga: Biaya Renovasi Kantor DPRD Halmahera Selatan Belum Pasti Masuk APBD Induk 2025
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Rusdi belum ditahan karena dianggap koperatif.
Di sisi lain, ada upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun korban menolak dan mengininkan Rusdi tetap diproses.
"Ya kita lakukan itu (upaya damai), tapi korban tidak mau. Kalau untuk penahanan, itu kan penilaian penyidik, jadi kita belum melakukan hal itu, "pungkasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.