Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kepala Desa Orimakurunga Halmahera Selatan Tersangka KDRT, Ancaman 5 Tahun Kurungan Penjara

Kades Orimakurunga Halmahera Selatan Rusdi disangkakan dengan Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario, Rabu (13/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, RS alias Rusdi sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Rusdi sebelumnya dilaporkan oleh istrinya R, terkait dugaan KDRT pada Kamis (3/10/2024) lalu.

"Ini (kasus) sudah naik penyidikan, dan (Ruisdi) sudah ditetapkan tersangka, "kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C Jumario, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana yakni keterangan saksi dan hasil visum.

Baca juga: PN Labuha Halmahera Selatan Catat per 2024 Kasus Pidana Turun, Perkara Perdata Meningkat

Karenanya Rusdi pun disangkakan dengan Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Kemudian surat penetapan tersangka juga kita sudah serahkan ke pelapor dan terlapor, "ungkapnya.

Baca juga: Biaya Renovasi Kantor DPRD Halmahera Selatan Belum Pasti Masuk APBD Induk 2025

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Rusdi belum ditahan karena dianggap koperatif.

Di sisi lain, ada upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun korban menolak dan mengininkan Rusdi tetap diproses.

"Ya kita lakukan itu (upaya damai), tapi korban tidak mau. Kalau untuk penahanan, itu kan penilaian penyidik, jadi kita belum melakukan hal itu, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved