Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPMD Halmahera Selatan Tidak Larang Kades Bagi-bagi BLT Jelang Hari H Pilkada 2024

Pembagian BLT di Halmahera Selatan bisa dilakukan asalkan tidak dilakukan secara rahasia

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
BANTUAN: Plh Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara Iksan Mursid ketika menjelaskan penyaluran BLT jelang pungut hitung suara Pilkada 2024, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak melarang para Kepala Desa (Kades) membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga jelang hari H Pilkada 2024.

Plh Kepala DPMD Halmahera Selatan Iksan Mursid mengatakan pembagian BLT tidak masuk daftar larangan, yang tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Oleh karena itu, para Kades dapat melakukannya secara terbuka melalui rapat umum dan tidak disalurkan secara tertutup.

"Soal BLT dan (bantuan) pangan itu harus dipisah, BLT ini merupakan mandatory spending."

Baca juga: Popda Maluku Utara 2024 Sudah Selesai, Cabor Karate Halmahera Selatan Tanya Janji Bonus: Dipimpong

"Kalau bantuan sosial yang dibagi secara rahasia, itu tidak bisa, "ujarnya, Senin (18/11/2024).

Iksan mengaku, sekarang ini penyaluran BLT memasuki tahap II. Sehingga itu, desa-desa secara otomatis akan menyalurkan dalam kondisi pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

"Semenatara ini penyaluran tahap dua, yaitu enam bulan terakhir. Jadi memang beberapa desa sementara penyaluran, "ungkapnya.

Iksan memastikan penyaluran BLT tahap II jelang hari H Pilkada 2024 tidak akan dicampurkan, dengan kepentingan elektoral pasangan calon (Paslon).

Menurutnya, aktivitas seperti ini akan dipantau secara ketat oleh Bawaslu Halmahera Selatan serta jajarannya di setiap kecamatan dan desa.

"Kalau disampaikan secara rahasia, akan ditangkap Panwas. Kalau buat rapat umum dan disalurkan, kan sesuai, "pungkasnya.

Terpisah, Pjs Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje mengatakan belum tahu apakah ada petunjuk teknis (Juknis) terbaru, yang melarang penyaluran BLT dilaksanakan jelang hari H Pilkada 2024.

Baca juga: Malut United vs Persis Solo, Prediksi Skor Menurut Pjs Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje

Namun, Kadri memastikan bantuan sosial dari pemerintah daerah tak akan disalurkan.

"Kalau BLT, nanti saya tanyakan ke Sekda, apakah ada ketentuan yang baru atau tidak."

"Karena setahu saya, hanya Bansos yang penyalurannya ditunda, "jelasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved