Pulau Morotai
Polres Morotai Masih Lidik Izin Edar Air Minum Kemasan PT Dodola
Izin edar air minum kemasan PT Dodola Morotai masih gunakan yang lama, meski izin tersebut sudah ada yang baru
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Hingga kini, Polres Morotai, Maluku Utara masih lidik izin edar air minum kemasan PT Dodola.
Perihal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim, Senin (18/11/2024)
"Untuk masalah izin edar itu, sementara penyelidikan, "kata Iptu Ismail saat diwawancarai di kantornya.
Lantas apakah izin edar lama masih bisa digunakan oleh PT Dodola?
Baca juga: Sebulan Kejari Morotai Tagih Utang Temuan BPK, Baru Terbayar Rp 700 Juta: Tapi Ada Itikad Baik
Iptu Ismail mengaku, soal izin edar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPOM.
"Menurut BPOM, izin lama bisa di cantumkan, tapi sementara kita masih dalami."
"Apa memang benar bisa cantumkan izin edar lama, atau wajib cantumkan izin edar baru."
"Karena hasil koordinasi kami, sekarang sudah ada (izi) yang baru, "ungkapnya.
Baca juga: 2025, RSUD Ir Soekarno Morotai Buka Layanan Cuci Darah
Sementara untuk izin pengguna air tanah perhotelan yang ada di Pulau Morotai.
Pihaknya mengaku telah mengarahkan pihak-pihak hotel, untuk melakukan pengurusan izin penggunaan.
"Kita sudah arahkan untuk buat izin, meski hal itu agak ribet, karena kewenangan Kementerian, "tandasnya. (*)
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.