Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Polres Morotai Masih Lidik Izin Edar Air Minum Kemasan PT Dodola

Izin edar air minum kemasan PT Dodola Morotai masih gunakan yang lama, meski izin tersebut sudah ada yang baru

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara Iptu Ismail Salim saat diwawancarai disela-sela kerjanya, Senin (18/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Hingga kini, Polres Morotai, Maluku Utara masih lidik izin edar air minum kemasan PT Dodola.

Perihal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim, Senin (18/11/2024)

"Untuk masalah izin edar itu, sementara penyelidikan, "kata Iptu Ismail saat diwawancarai di kantornya.

Lantas apakah izin edar lama masih bisa digunakan oleh PT Dodola?

Baca juga: Sebulan Kejari Morotai Tagih Utang Temuan BPK, Baru Terbayar Rp 700 Juta: Tapi Ada Itikad Baik

Iptu Ismail mengaku, soal izin edar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPOM.

"Menurut BPOM, izin lama bisa di cantumkan, tapi sementara kita masih dalami."

"Apa memang benar bisa cantumkan izin edar lama, atau wajib cantumkan izin edar baru."

"Karena hasil koordinasi kami, sekarang sudah ada (izi) yang baru, "ungkapnya.

Baca juga: 2025, RSUD Ir Soekarno Morotai Buka Layanan Cuci Darah

Sementara untuk izin pengguna air tanah perhotelan yang ada di Pulau Morotai.

Pihaknya mengaku telah mengarahkan pihak-pihak hotel, untuk melakukan pengurusan izin penggunaan.

"Kita sudah arahkan untuk buat izin, meski hal itu agak ribet, karena kewenangan Kementerian, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved